Pansus Komisi I ke PT Rapala, Sikapi Kesepakatan RDP Dengan Wali Nanggroe
KUALASIMPANG | MA – Panitia Khusus (Pansus) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ke PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala) untuk menyikapi hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wali Nanggroe pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu di Ruang Banggar.
Pansus ke lokasi perkebunan PT. Rapala di Pimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang; Suprianto, Wakil Ketua I, Fadlon, SH dan Ketua Komisi I; Miswanto, SH, beranggotakan; Irwan Effendi, Dodi, Herwati, Purwati dan Maulizar Zikri. Kamis, 6 Juli 2023 di Kampung Perkebunan Sungaiyu.
“Pansus ini menindak lanjuti kesepakatan bersama dalam RDP beberapa waktu lalu, antara DPRK, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Manajemen PT. Rapala dan Wali Nanggroe, yang menyimpulkan 6 poin kesepakatan. Itu kita tindak lanjuti untuk turun ke lapangan,” jelas Miswanto.
Pansus dibagi dua; tim 1 dan tim 2 [Tim 1 meninjau dan mengukur di kampung Perkebunan Sungaiyu] dan [tim 2 meninjau pada lokasi kampung Paya Rehat].
Menurutnya, pansus dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya telah mengikuti semua aturan yang sudah menjadi kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Rapala.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya














