Pansus Komisi I ke PT Rapala, Sikapi Kesepakatan RDP Dengan Wali Nanggroe
KUALASIMPANG | MA – Panitia Khusus (Pansus) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ke PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala) untuk menyikapi hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wali Nanggroe pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu di Ruang Banggar.
Pansus ke lokasi perkebunan PT. Rapala di Pimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang; Suprianto, Wakil Ketua I, Fadlon, SH dan Ketua Komisi I; Miswanto, SH, beranggotakan; Irwan Effendi, Dodi, Herwati, Purwati dan Maulizar Zikri. Kamis, 6 Juli 2023 di Kampung Perkebunan Sungaiyu.
“Pansus ini menindak lanjuti kesepakatan bersama dalam RDP beberapa waktu lalu, antara DPRK, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Manajemen PT. Rapala dan Wali Nanggroe, yang menyimpulkan 6 poin kesepakatan. Itu kita tindak lanjuti untuk turun ke lapangan,” jelas Miswanto.
Pansus dibagi dua; tim 1 dan tim 2 [Tim 1 meninjau dan mengukur di kampung Perkebunan Sungaiyu] dan [tim 2 meninjau pada lokasi kampung Paya Rehat].
Menurutnya, pansus dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya telah mengikuti semua aturan yang sudah menjadi kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Rapala.
“Saya perlu menampilkan kembali isi poin kesepakatan kedua belah pihak [antara masyarakat dengan PT. Rapala] sebab ini penting untuk diketahui bersama,” sebut Miswanto.
Ini isi kesepakatan yang menjadi acuan pelaksanaan Pansus. Nomor 1/KOM.I/V/2023. Isinya yakni;
1. PT. Raya Padang Langkat dalam hal ini diwakilkan oleh Zulkifli, MP selaku Direktur Operasional ( disebut Pihak Pertama) dan Ramlan ( Datok Penghulu Kampung Sei Iyu (disebut Pihak Kedua) membuat kesepatan Bersama, Bahwa; Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan dan talah mencapai Persetujuan bersama sehubungan dengan sengketa lahan masyarakat Kampung Perkebunan Sei Iyu Kecamatan Bendahara Kedua Belah Pihak secara musyawarah kekeluargaan.
2. Bahwa Pihak Pertama akan menerima kembali Eks. PT. Parasawita anak kandung atau yang masih sedarah yang hingga saat ini masih menempati rumah dinas dan atau perumahan Karyawan. Pihak Pertama untuk bekerja di Perusahaan sebagai salah satu syarat untuk dapat menempati rumah dinas dan atau perumahan karyawan PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala), namun apabila Pihak Kedua tidak bersedia bekerja maka, Pihak Kedua wajib menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama serta mengosongkan rumah tersebut secara sukarela, pihak Pertama akan memberikan kompensasi kepada pihak Kedua: uang kerohiman memberikan tali Rp20 juta rupiah.
3. Bahwa apabila Pihak Kedua tidak bersedia untuk mengosongkan rumah dan menyerahkan rumah dinas tersebut kepada Pihak Pertama, maka pihak pertama berhak untuk mengosongkan dan/atau mengambil alih perumahan tersebut yang merupakan aset dari Pihak Pertama melalui proses prosedur yang berlaku.
4. Bahwa selanjutnya Pihak Pertama akan mencabut Pengaduan Pidana yang telah diajukan di Polres Aceh Tamiang yakni Laporan Polisi No: LP. B 136/V/ 2018 / SPKT tanggal 23 Mei 2018, setelah kesepakatan ini ditandatangani dan dijalankan dan menyerahkan tembusan surat pencabutan tersebut kepada Pihak Kedua;
5. Bahwa terkait dengan permasalahan tanah yang dimohonkan pelepasannya oleh Pihak Kedua seluas 10,7 Ha, para Pihak sepakat bahwa hal tersebut dievaluasi oleh Lembaga / Instansi yang berwenang di bidang Pertanahan pada saat dilakukan proses pembaharuan Hak Guna Usaha sesuai dengan proses dan prosedur hukum yang berlaku;
6. Bahwa Pihak Pertama akan membantu memfasilitasi Pembangunan kantor Datok Penghulu Kampung Perkebunan Sungai Iyu melalui dana CSR yang akan dibangun Tahun 2023, Pihak Pertama dan seluruh wilayah HGU No. 168 dan 169 Pihak Pertama masuk dalam wilayah administrasi Kampung Perkebunan Sei Iyu.
Masih, Miswanto; enam poin dalam butir Kesepakatan tersebut sifatnya mengikat, sebab telah ditanda tangani dan disepakati bersama antara DPRK, Pj. Bupati, Masyarakat dan Wali Nanggroe.
Jangan ada yang Saling Dirugikan
Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto mengingatkan bahwa; apa yang telah menjadi kesepakatan bersama harus di junjung tinggi, dipatuhi dan diikuti untuk di jalankan secara bersama-sama.
Dikatakan bahwa, dalam penyelesaiannya jangan ada para pihak yang saling dirugikan. Terutama itu, pihak perusahaan harus memberikan penyelesaian yang bijaksana, agar masyarakat bisa menerima dengan sikap terbuka dan lapang dada.
“Saya harus katakan ini, sebab menyangkut dengan hajat hidup orang banyak. Apalagi yang keluar dari rumah pondok tersebut masyarakat, harus ada sikap tarik ulurnya dari PT. Rapala, agar hubungan bisa terjalin dengan baik,” ujarnya.
Enam Poin Klausul Penyelesaian
Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH minta, agar Komisi I menjalankan sesuai isi kesepakatan bersama yang ada dalam enam poin klausil tersebut agar menjadi formula penyelesaian sengketa masyarakat dengan PT. Rapala.
Diingatkan bahwa; akar masalah sebenarnya ada pada saat PT. Parasawita mengalihkan, ketika perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) ke PT. Rapala.
Selanjutnya; Panitia B yang diketuai mantan Kakanwil BPN Aceh, H. Mursil, SH. MKN, usulannya agar desa perkebunan Sungaiyu dikeluarkan dari HGU tidak dipertimbangkan oleh Panitia B. Serta tidak menjadi prioritas Panitia B.
Untuk pelepasan lahan HGU seluas 10,7 hektar, sesuai dengan SK Gubernur Nomor 140/911/2013 tentang nama dan kode wilayah administrasi kemukiman kampung dan kecamatan ini yang dikangkangi kanwil BPN Aceh.
Sehingga, sebut Sayed; hal tersebut merupakan akar masalah yang berdampak pada PT. Rapala. “Itu di luar yang pelepasan lahan seluas HGU 34,9 hektar. Indikasinya terjadi mal administrasi lahirnya HGU baru antara oknum mantan Kanwil BPN Aceh dengan oknum manajemen PT. Parasawita,” jelasnya.
Sayed menambahkan; pihaknya akan terus berupaya mencari formula penyelesaian yang berkeadilan, walau sudah ditanda tangani perjanjian kesepakatan antara kedua belah pihak, agar tidak yang saling dirugikan. [Syawaluddin].