Pansus Komisi I ke PT Rapala, Sikapi Kesepakatan RDP Dengan Wali Nanggroe

Kamis, 6 Juli 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pansus Komisi I, DPRK Aceh Tamiang ke PT. Raya Padang Langkat (RAPALA) di Kampung Perkebunan Sungaiyu. Kabupaten Aceh Tamiang

Pansus Komisi I, DPRK Aceh Tamiang ke PT. Raya Padang Langkat (RAPALA) di Kampung Perkebunan Sungaiyu. Kabupaten Aceh Tamiang

Pansus Komisi I ke PT Rapala, Sikapi Kesepakatan RDP Dengan Wali Nanggroe

KUALASIMPANG | MA – Panitia Khusus (Pansus) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang ke PT. Raya Padang Langkat (PT. Rapala) untuk menyikapi hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Wali Nanggroe pada Rabu, 21 Juni 2023 lalu di Ruang Banggar.

BACA JUGA...  Lantik Pejabat Jelang Akhir Jabatan, DPR Aceh Didesak Periksa Zaini Abdullah

Pansus ke lokasi perkebunan PT. Rapala di Pimpin Ketua DPRK Aceh Tamiang; Suprianto, Wakil Ketua I, Fadlon, SH dan Ketua Komisi I; Miswanto, SH, beranggotakan; Irwan Effendi, Dodi, Herwati, Purwati dan Maulizar Zikri. Kamis, 6 Juli 2023 di Kampung Perkebunan Sungaiyu.

“Pansus ini menindak lanjuti kesepakatan bersama dalam RDP beberapa waktu lalu, antara DPRK, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tamiang, Manajemen PT. Rapala dan Wali Nanggroe, yang menyimpulkan 6 poin kesepakatan. Itu kita tindak lanjuti untuk turun ke lapangan,” jelas Miswanto.

BACA JUGA...  Penyimpangan Seksual Marak di Bumi Syariat

Pansus dibagi dua; tim 1 dan tim 2 [Tim 1 meninjau dan mengukur di kampung Perkebunan Sungaiyu] dan [tim 2 meninjau pada lokasi kampung Paya Rehat].

Menurutnya, pansus dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Pihaknya telah mengikuti semua aturan yang sudah menjadi kesepakatan antara masyarakat dengan PT. Rapala.

Berita Terkait

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Faisal Rizal: Relawan Berjuang Tanpa Pamrih, SKPA dan BUMD Harus Belajar Menghargai
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB