Menunggu Tangan Pusat Bersuara

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam konteks bantuan bencana, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengusulkan dan mengawal proses.

Namun, keputusan pencairan bantuan berada pada lembaga yang memiliki otoritas anggaran dan penetapan nasional.

Analogi ini menggambarkan adanya keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan antara pusat dan daerah.

Tahapan yang Sudah Dilakukan Pemerintah Daerah

BERDASARKAN informasi yang disampaikan berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah melakukan sejumlah tahapan administratif pascabencana.

BACA JUGA...  Intercoller Bandel, Gunakan Jalan Komplek Perkantoran

Proses dimulai dari tingkat kampung.

Perangkat desa melakukan pendataan awal terhadap warga terdampak.

Data kemudian diverifikasi oleh Datok Penghulu dan kecamatan.

Setelah itu dilakukan verifikasi lanjutan oleh BPBD Kabupaten Aceh Tamiang.

Tahapan ini sangat penting karena menjadi dasar penentuan calon penerima bantuan.

Kesalahan data dapat berakibat pada tertundanya bantuan atau munculnya persoalan hukum di kemudian hari.

BACA JUGA...  Belajar Dari ‘Gamer’ Hempang Penyebaran COVID-19

Dalam sistem birokrasi kebencanaan nasional, akurasi data menjadi syarat utama sebelum bantuan dapat dicairkan.

Karena itu, proses verifikasi sering kali membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Mengapa Bantuan Tidak Bisa Langsung Cair?

PERTANYAAN ini menjadi keluhan utama masyarakat.

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB