Intercoller Bandel, Gunakan Jalan Komplek Perkantoran

Sabtu, 28 November 2020

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Laaporan | Syawaluddin

KUALASIMPANG (MA) – Aneh juga ada truck intercoller yang menggunakan jalan di komplek perkantoran Sekdakab Aceh Tamiang, Aceh. Padahal sudah ada perboden tanda tak boleh masuk melalui jalur itu.

Tetapi banyak truck Intercoller dan Dum Truck menggunakan jalan komplek perkantoran sebagai jalan alternatif. Dinas Perhubungan kabupaten setempat menutup jalur akses jalan alternatif tersebut untuk truk  – truk bermuatan.

BACA JUGA...  Wagub: Pembayaran Klaim BPJS Masih Sering Lambat

Penutupan jalan alternatif itu langsung dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tamiang, Drs. Syuibun Anwar, Jumat, 27 November 2020.

“Jalan Pomplek  Perkantoran Pemkab. Aceh Tamiang bukan jalan alternatif bagi para truck – truck bermuatan material. Jadi untuk itu kita tutup,” sebut Syuibun pada mediaaceh.co.id.

Menurutnya dengan banyak truck – truck bermuatan material seperti pasir, kerikil serta sawit bahkan ada juga truck Interkuler yang melintas akan berdampak pada rusaknya badan jalan tersebut.

BACA JUGA...  Wow China Basmi Nyamuk Dengan Nuklir

Untuk itu sambung Syuibun pihak menghimbau kepada supir angkutan barang jenis Dam Truck untuk tidak mengunakan jalan Kompleks Perkantoran Pemerintah Aceh Tamiang sebagai jalan alternatif atau jalan lintas, dari Jalan Provinsi menuju Jalan Nasional.

Berita Terkait

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi
PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta
Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo
Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut
Kelas Berdaya, Mengenalkan Mitigasi Bencana Kepada Siswa SLBN
Ada Apa dengan Taman Budaya Sabang? BPJS Kesehatan Dipertanyakan
Korem 011 Semarakkan HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 13:47 WIB

Pasca 27 Agustus, Isu Bergeser ke Kepercayaan Institusi

Minggu, 30 Agustus 2026 - 17:09 WIB

PTGMI Aceh Selatan Reorganisasi Kepengurusan, Kuatkan Profesionalisme dan Integritas

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:37 WIB

PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Apel Kebangsaan di Bener Meriah; Merawat Persatuan dari Tanoh Gayo

Selasa, 25 Agustus 2026 - 10:05 WIB

Masyarakat Didorong Jadi Garda Terdepan dalam Jaga Laut

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB