Logika yang berkembang cukup sederhana.
Karena bencana terjadi di Aceh Tamiang, maka pemerintah kabupaten dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara langsung terhadap seluruh proses bantuan.
Namun, menurut Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Muhammad Hanafia atau yang lebih dikenal sebagai Bg Agam, persepsi tersebut tidak sepenuhnya tepat.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kewenangan daerah dan kewenangan pemerintah pusat dalam sistem penanggulangan bencana nasional.
“Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pendataan, verifikasi, validasi, dan pengusulan. Sedangkan penyediaan anggaran serta pencairan bantuan tertentu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana sebenarnya sistem penanganan bencana bekerja di Indonesia.
Memahami Pembagian Kewenangan
DALAM negara yang menganut sistem pemerintahan berjenjang seperti Indonesia, kewenangan tidak berada di satu tangan.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa penanganan bencana dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Artinya, masing-masing memiliki tugas berbeda.




