Menunggu Tangan Pusat Bersuara

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Logika yang berkembang cukup sederhana.

Karena bencana terjadi di Aceh Tamiang, maka pemerintah kabupaten dianggap sebagai pihak yang harus bertanggung jawab secara langsung terhadap seluruh proses bantuan.

Namun, menurut Pemerhati Kebijakan Publik Aceh, Muhammad Hanafia atau yang lebih dikenal sebagai Bg Agam, persepsi tersebut tidak sepenuhnya tepat.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Lepas Tim Sepak Bola Pra PORA Menuju Aceh Tamiang

Menurutnya, masyarakat perlu memahami perbedaan antara kewenangan daerah dan kewenangan pemerintah pusat dalam sistem penanggulangan bencana nasional.

“Secara regulasi, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pendataan, verifikasi, validasi, dan pengusulan. Sedangkan penyediaan anggaran serta pencairan bantuan tertentu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang diskusi yang lebih luas mengenai bagaimana sebenarnya sistem penanganan bencana bekerja di Indonesia.

BACA JUGA...  RDP dan ‘Halusinasi’ Warga Alur Mentawak yang 'Bernokhtah'

Memahami Pembagian Kewenangan

DALAM negara yang menganut sistem pemerintahan berjenjang seperti Indonesia, kewenangan tidak berada di satu tangan.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa penanganan bencana dilakukan secara terkoordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Artinya, masing-masing memiliki tugas berbeda.

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB