Menunggu Tangan Pusat Bersuara

Selasa, 2 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah daerah bertugas melakukan:

* Penanganan darurat awal.

* Pendataan korban.

* Verifikasi kerusakan.

* Penyusunan kebutuhan bantuan.

* Pengusulan kepada pemerintah di atasnya.

Sementara pemerintah pusat memiliki kewenangan yang lebih luas, terutama terkait:

* Penetapan kebijakan nasional.

* Penyediaan anggaran besar.

* Bantuan stimulan rumah rusak.

* Bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi.

* Penetapan penerima bantuan melalui mekanisme nasional.

Dalam konteks tersebut, Bupati tidak memiliki kewenangan mutlak untuk langsung mencairkan bantuan yang sumber anggarannya berasal dari pemerintah pusat.

BACA JUGA...  DARI LUMPUR KE HARAPAN; JALAN PANJANG PEMULIHAN ACEH TAMIANG

Di sinilah sering muncul kesenjangan pemahaman antara masyarakat dan birokrasi.

Masyarakat melihat kebutuhan yang mendesak.

Pemerintah harus bekerja berdasarkan prosedur dan regulasi.

Analogi Gagang dan Mata Parang

UNTUK menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat, Bg Agam menggunakan analogi yang sederhana namun mudah dipahami.

Menurutnya, pemerintah daerah ibarat pemegang gagang parang, sedangkan pemerintah pusat memegang mata parang.

BACA JUGA...  Cahaya dari Masjid Agung Islamic Center

Pemegang gagang memang mengendalikan arah, tetapi tidak dapat melakukan fungsi pemotongan tanpa bagian utama yang berada di ujung parang.

Berita Terkait

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah
Tiga Hari Yang Menguji Diri
Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan
Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri
Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap
Lilawangsa Run 2026: Berlari Merawat Asa, Memulihkan Luka Pascabencana
Jembatan untuk Pulang, Jalan untuk Bangkit
Ketika Jalan Kembali Terang

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 09:45 WIB

Somasi Bang Agam, Minta DPRK Buka Persoalan Kepala Sekolah

Kamis, 3 September 2026 - 13:44 WIB

Tiga Hari Yang Menguji Diri

Kamis, 3 September 2026 - 10:34 WIB

Hardikda Ke-67, Armia Dorong Penguatan Mutu Pendidikan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 10:29 WIB

Dari Bantuan Darurat ke Ekonomi Mandiri

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Air yang Datang, Sawah yang Kembali Berharap

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB