LembAHtari: Penjelasan Sayed Zainal Arifin itu Normatif, Lihat Faktanya Baru Bicara
KUALASIMPANG | MA – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membantah bahwa; penjelasan Sayed Zainal Arifin tersebut bersifat normatif, terkait kasus Pembiayaan Produktif Bank Syariah Aceh (BAS) program penanaman Ubi Kayu di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Berbanding terbalik dari data dan fakta lapangan yang dikumpulkan LembAHtari, terhadap kasus tersebut. Malah terkesan mengubah dan mengajak masyarakat dengan membentuk opinion public bahwa apa yang dilakukan PT BAS sudah sangat benar.
“Kalau ingin berbicara benar, lihat data dan fakta di lapangan, jangan ada kesan menghakimi masyarakat dan membenarkan PT BAS dalam pelaksanaannya. Padahal kelalaian yang di lakukan PT BAS adalah delik pidana, mengakibatkan kerugian uang rakyat Aceh sebesar Rp.1 miliar rupiah,” tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH.
Menurut Sayed, yang juga ketua Forum Cooporate Social Responsibility (FCSR) Aceh Tamiang. Bahwa; apa yang dilakukan PT BAS terkait program Pembiayaan Produktif penanaman Ubi Kayu tersebut tidak terukur.
Seperti adanya indikasi tidak membentuk tim Survey lahan, Kondisi tofografi, Pemasaran Produk, Harga Jual, sampai ke pengangkutan pasca panen. “Saya kira ini tidak ada dilakukan, hanya estimasi di atas kertas kerja saja. Yang dirugikan justru masyarakat petani ubi,” jelasnya.




