LembAHtari: Penjelasan Sayed Zainal Arifin itu Normatif, Lihat Faktanya Baru Bicara

Kamis, 9 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

LembAHtari: Penjelasan Sayed Zainal Arifin itu Normatif, Lihat Faktanya Baru Bicara

KUALASIMPANG | MA – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) membantah bahwa; penjelasan Sayed Zainal Arifin tersebut bersifat normatif, terkait kasus Pembiayaan Produktif Bank Syariah Aceh (BAS) program penanaman Ubi Kayu di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Berbanding terbalik dari data dan fakta lapangan yang dikumpulkan LembAHtari, terhadap kasus tersebut. Malah terkesan mengubah dan mengajak masyarakat dengan membentuk opinion public bahwa apa yang dilakukan PT BAS sudah sangat benar.

BACA JUGA...  Badan Intelijen Negara Bantah Batalkan Deklarasi Anies di Berbagai Daerah

“Kalau ingin berbicara benar, lihat data dan fakta di lapangan, jangan ada kesan menghakimi masyarakat dan membenarkan PT BAS dalam pelaksanaannya. Padahal kelalaian yang di lakukan PT BAS adalah delik pidana, mengakibatkan kerugian uang rakyat Aceh sebesar Rp.1 miliar rupiah,” tegas Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH.

Menurut Sayed, yang juga ketua Forum Cooporate Social Responsibility (FCSR) Aceh Tamiang. Bahwa; apa yang dilakukan PT BAS terkait program Pembiayaan Produktif penanaman Ubi Kayu tersebut tidak terukur.

BACA JUGA...  Registrasi Proposal di Kemendagri, Tim Komite CDOB Kota Panton Labu Menuju Jakarta

Seperti adanya indikasi tidak membentuk tim Survey lahan, Kondisi tofografi, Pemasaran Produk, Harga Jual, sampai ke pengangkutan pasca panen. “Saya kira ini tidak ada dilakukan, hanya estimasi di atas kertas kerja saja. Yang dirugikan justru masyarakat petani ubi,” jelasnya.

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB