LembAHtari: Penjelasan Sayed Zainal Arifin itu Normatif, Lihat Faktanya Baru Bicara

Kamis, 9 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kata Sayed; OJK Aceh-lah tempat representatif atas dasar laporan pihaknya tempat menyelesaikan persoalan tersebut, sebab sudah jelas dan nyata-nyata ada kerugian uang Negara mencapai Rp.1.000.000.000,00.

Dan gagalnya pengembalian pembayaran modal singkong dan banyak hal lain bisa terungkap, berdasarkan fakta dan bukti, misalnya kaitan studi banding 4-5 September 2019, awalnya rombongan ke Porsea, ternyata pabrik ubi yang ditinjau telah mangkrak [rusak], akhirnya rombongan turun ke Tebing Tinggi. [Syawaluddin].

BACA JUGA...  DOA DI AWAL TAHUN, HARAPAN DI TENGAH KETIDAKPASTIAN

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB