LembAHtari: Penjelasan Sayed Zainal Arifin itu Normatif, Lihat Faktanya Baru Bicara

Kamis, 9 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kata Sayed, Pembiayaan Ubi Kayu PT BAS Cabang Kualasimpang pada, 13 September 2019 lalu, yang dijelaskan oleh Pimpinan Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Sayed Zainal Arifin, 7 Maret 2023, merupakan penjelasan yang tidak didasari oleh fakta hukum.

Sayed Zainal Arifin hanya menjelaskan normatifnya saja, tetapi tidak berani menjelaskan persoalan dasar yang berpotensi telah merugikan uang Negara sebesar Rp.1.000.000.000,00.

BACA JUGA...  HAMPIR DUA BULAN PASCABANJIR, KETIKA KORBAN DIPAKSA MENGEMIS DI JALAN

Lalu Surat laporan LembAhtari dan Lembaga Reclasseering Aceh Tamiang ke OJK Aceh, 17 Februari 2023 dan juga ke OJK Pusat 25 Februari 2023, adalah penyampaian persoalan-persoalan antara anggota Petani dengan Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali dengan manajemen PT BAS Cabang Kualasimpang.

Yang sejatinya; penyebab gagalnya pengembalian modal hasil panen ubi kayu Agustus 2020, yang ditanam dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Alur Cempege, Kecamatan Bandar Pusaka.

BACA JUGA...  PJ Bupati Tinjau Persiapan Bersama, Jelang Pembukaan PKA ke 8

Kawasan tersebut adalah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang diperuntukkan Program Restorasi Hutan oleh KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada Taslim.

“Lahan inilah yang digunakan dan disewakan kepada Ketua Kelompok Tani sepengetahuan PT BAS Cabang Kualasimpang dan letaknya tidak di Kecamatan Tamiang Hulu, tetapi di kecamatan Bandar Pusaka, sedang 18 anggota petani hanya menerima tahapan proses ini,” bebernya.

BACA JUGA...  Masyarakat Lhokseumawe Diajak Tertib Berlalulintas

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB