Kata Sayed, Pembiayaan Ubi Kayu PT BAS Cabang Kualasimpang pada, 13 September 2019 lalu, yang dijelaskan oleh Pimpinan Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Aceh Sayed Zainal Arifin, 7 Maret 2023, merupakan penjelasan yang tidak didasari oleh fakta hukum.
Sayed Zainal Arifin hanya menjelaskan normatifnya saja, tetapi tidak berani menjelaskan persoalan dasar yang berpotensi telah merugikan uang Negara sebesar Rp.1.000.000.000,00.
Lalu Surat laporan LembAhtari dan Lembaga Reclasseering Aceh Tamiang ke OJK Aceh, 17 Februari 2023 dan juga ke OJK Pusat 25 Februari 2023, adalah penyampaian persoalan-persoalan antara anggota Petani dengan Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali dengan manajemen PT BAS Cabang Kualasimpang.
Yang sejatinya; penyebab gagalnya pengembalian modal hasil panen ubi kayu Agustus 2020, yang ditanam dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Alur Cempege, Kecamatan Bandar Pusaka.
Kawasan tersebut adalah Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), yang diperuntukkan Program Restorasi Hutan oleh KPH Wilayah III Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2019 kepada Taslim.
“Lahan inilah yang digunakan dan disewakan kepada Ketua Kelompok Tani sepengetahuan PT BAS Cabang Kualasimpang dan letaknya tidak di Kecamatan Tamiang Hulu, tetapi di kecamatan Bandar Pusaka, sedang 18 anggota petani hanya menerima tahapan proses ini,” bebernya.




