RGM Gunung Bukit Serahkan Qanun Kampung Kepada Reje

Ketua Rayat Genap Mufakat (RGM) menyerahkan Qanun Kampung Gunung Bukit kepada Reje (Kades) Marwansyah. Foto: mediaacehco.id/Salhadi.

TAKENGON | MA —  Dalam rangka memberikan landasan hukum tentang ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat, Rayat Genap Mufakat (RGM) Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, telah merampungkan penyusunan qanun tentang “Ketertiban dan Ketentraman” Kampung.

Ketua RGM, Salhadi K, SE, Jumat (22/5), menjelaskan, Qanun (peraturan kampung) nomor: 05 Tahun 2025 tersebut belum lama ini telah diserahkan kepada Reje (Kades) untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat.

BACA JUGA...  Jalan Penghubung Dusun Sudah Dilalui, Warga: Terimakasih TNI

Dikatakannya, qanun yang terdiri dari 12 Bab dan 23 Pasal ini diselesaikan dalam waktu hampir dua bulan. Peraturan kampung ini juga disebut-sebut sebagai qanun “hukum adat kampung” pertama yang berhasil dibuat, sejak lembaga RGM ada di kampung tersebut.

Menurutnya, qanun ini diselesaikan oleh RGM setelah melalui beberapa proses dan berpedoman pada (Permendagri 111/2014), yang meliputi tahap perencanaan, penyusunan rancangan draf, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.

BACA JUGA...  Tim Wasev TMMD ke-126 Tinjau Lokasi di Aceh Tengah

Proses ini juga melibatkan Pemerintah Kampung dan Bagian Hukum Setdakab. Aceh Tengah dalam melakukan verifikasi serta uji publik dengan masyarakat dalam rangka menjaring aspirasi.

Secara rinci, katanya, qanun ini mengatur berbagai tata cara hidup di tengah-tengah masyarakat, seperti, Tertib Kependudukan. Pada bab “Tertib Kependudukan”, di sana diatur mulai dari bagaimana masyarakat melakukan pesta perkawinan, sunat rasul, musibah (kematian), tertib berjualan, tertib berusaha seperti perhotelan, cafe, warung, penegakan Syariat Islam, Penanganan kasus Miras dan pemakai atau penyedia tempat dan barang sehingga terjadi praktik konsumsi atau penjualan Miras dan Narkoba.