Barang siapa yang melanggar isi qanun akan dikenakan sanksi hukum adat yang putusannya berdasarkan sidang yudikatif kampung. Sedangkan Badan Yudikatif Kampung terdiri dari: Reje, RGM, Imam dan Petue yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Reje.
Berkaitan penanganan kasus-kasus pidana seperti yang tertera pada Bab 11, Pasal 8, ayat 3 dan 4 maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan langkah-langkah penegakan hukum. (Salhadi)




