LembAHtari: Penjelasan Sayed Zainal Arifin itu Normatif, Lihat Faktanya Baru Bicara

Kamis, 9 Maret 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Malah ada indikasi iming-iming dan dugaan janji bohong Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali dengan Petani, akan ada program bantuan hibah, sehingga Petani tertarik untuk ikut dan menyerahkan sertifikat tapak rumah dan tanah, untuk dijadikan agunan di PT BAS Cabang Kualasimpang. Hal itu terungkap pada saat acara RDP di Komisi II DPRK Aceh Tamiang, 15 Februari 2023 atas dasar pengaduan para Petani.

BACA JUGA...  Pertamina Lubricants Gelar Ganti Oli Gratis untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang

“Seharusnya Tim Divisi Sekretariat Perusahaan PT BAS beberapa hari yang lalu ke Tamiang sebelum 7 Maret 2023 menemui Petani, bahkan meninjau ke lokasi penanaman termasuk menghadirkan Ketua Kelompok Tani, namun hal ini tidak dilakukan sama sekali, padahal para Petani telah menunggu,” Ungkapnya.

Sebagai pendamping Petani, pihaknya berharap OJK Aceh membuat tim untuk turun ke Aceh Tamiang, memeriksa, memanggil dan ke lokasi bekas penanaman singkong sesuai kewenangan OJK sehingga bisa terungkap fakta-fakta yang ada sehingga prinsip dan standar kehati-hatian terpenuhi.

BACA JUGA...  Polda Aceh Ringkus Raja Ansari, Forkab Apresiasi

Anehnya lagi, 18 Petani tersebut sama sekali bukan anggota Kelompok Tani Mekar Kembali, Petani itu hanya direkrut oleh Wagirun alias Lilik Ketua Kelompok Tani Mekar Kembali, uniknya kepengurusan Kelompok Tani ini, Bendahara dan Sekretaris adalah anak kandung dari Wagirun. “Dari Rulenya saja sudah menghadirkan fakta hukum,”.

Berita Terkait

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang
Seudati: Seni Gerak, Syair, dan Kekompakan yang Tak Lekang Zaman
Seni di Balik Kupiah Meukeutop, dari Busana Adat hingga Simbol Aceh

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Minggu, 30 Agustus 2026 - 23:00 WIB

KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:17 WIB

23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB