‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Minggu, 19 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

KUALASIMPANG | MA – Pagi yang cerah di medio 12 November 2019 lalu, awal kegembiraan anggota Kelompok Tani (Koptan) Mekar Kembali. Hari itu adalah launching penanaman ubi kayu [Manihot Esculenta] seluas 40 hektar di Kecamatan Tamiang Hulu, kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

BACA JUGA...  Warga Pesisir Lebih Butuh Tanggul Bukan Bansos
Tanda terima bukti pelaporan ke OJK Provinsi Aceh.

Program penanaman Ubi Kayu itu, dibiayai oleh PT Bank Aceh Syariah (BAS) menggunakan fasilitas Kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan judul Pembiayaan Produktif.

Goalnya adalah membangkitkan perekonomian grass roots [arus bawah] menumbuh kembangkan ekonomi petani di Bumi Mudah Sedia, begitu Aceh Tamiang berjuluk. Berujung celaka yang datang.

Luas lahan tanaman Ubi Kayu Koptan Mekar Kembali 40 hektar, tiap hektar mendapat kucuran pembiayaan UKM Pembiayaan Produktif sebesar Rp50 juta rupiah dari BAS Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  ANTARA DANA DAN DINDING

Berada di atas lahan konsensus Taslim, yang diambil balik oleh pemerintah medio 2007 lalu, masuk dalam Hutan Produksi Terbatas (HPT), Kawasan Ekosistim Leuser (KEL).

Sejatinya program itu berhasil, tetapi berbalik ‘majal’ mengingat analisa lapangannya hanya dilakukan dengan ‘alib cindung’, serta pengawasan yang tak sepantasnya.

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB