Tersandung Kredit Ubi Kayu, LembAHtari Lapor ke Kejaksaan

Tersandung Kredit Ubi Kayu, LembAHtari Lapor ke Kejaksaan

KUALASIMPANG | MA – Maksud hati anggota Kelompok Tani (Koptan) Mekar Kembali, Kampung Harum Sari, kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. Ingin mendulang keuntungan ekonomi keluarga dari penanaman Ubi Kayu yang dibiayai Bank Aceh Syariah (BAS) cabang Aceh Tamiang, sebesar Rp50 juta rupiah per satu anggota Koptan, berakhir dengan polemik.

BACA JUGA...  CWLD Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Sebanyak 17 anggota Koptan Mekar Kembali, merasa tak sesuai ekspektasi. Sebab ada indikasi telah terjadi manipulasi tanda tangan dan sistim penyalurannya. Lalu lahan yang ditanami Ubi Kayu merupakan kawasan Hutan Produksi (HP).

Tak hanya itu, para anggota Koptan penerima Pinjaman Kredit Ubi Kayu, juga terindikasi telah dibohongi, bagaimana tidak. Dari spesifikasi program penanaman Ubi Kayu yang diberikan BAS, hanya dua item saja yang di tanda tangani oleh anggota Koptan.

BACA JUGA...  Paman Perkosa Keponakannya di Aceh Utara Hingga Lima Kali

Sedangkan yang lainnya, ada indikasi kuat, telah dimanipulasi data dan tanda tangan oleh pengurus teras Koptan Mekar Kembali. “Ini terbukti setelah dilakukan kroscek kepada para anggota Koptan Mekar Kambali, diakui jika mereka hanya dua kali melakukan tanda tangan. Landclearing dan Tebang Sipping,” jelas Sayed.