“Anggaran yang diberikan Bank Aceh kepada 20 petani yang melaksanakan program penanaman ubi kayu merupakan anggaran pembiayaan UMKM bagi hasil dan bukan merupakan anggaran hibah.
Sebelum pembiayaan tersebut dikirim ke rekening masing-masing petani sebesar Rp.50 Juta per orang, dilakukan beberapa kali rapat untuk menentukan rencana anggaran biaya (RAB) dan ijab Kabul (Akad) antara petani dan Bank Aceh Syariah. Setiap petani juga memberikan anggunan berupa sertifikat tanah atau sertifikat rumah kepada Bank Aceh Syariah,” ujar Wagirun
Di jelaskan, rapat pertama dilakukan di kantor BPP Kecamatan Tamiang Hulu dan dalam tersebut dibahas terkait rencana anggaran biaya (RAB) dan rapat kedua dilakukan di aula kantor Bank Aceh Syariah Cabang Kualasimpang.
“Sebelum uang itu di transfer ke rekening masing-masing petani dilakukan ijab Kabul (akad) antara petani dan Bank Aceh. Setiap petani menerima uang pembiayaan sebesar Rp.50 Juta untuk menanam ubi kayu seluas 2 Ha. Jadi luas lahan untuk menanam ubi kayu seluas 40 Ha dan total pembiayaan sebanyak 1 Miliar,” ujarnya.
Lilik menambahkan semua kebutuhan pembiayaan penanaman singkong, tertuang dalam Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang setiap pembelian kebutuhan Saprodi turut didampingi pihak Bank Aceh, dan ini sebelumnya telah disepakati bersama seluruh anggota Kelompok Tani Mekar Kembali.




