‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Minggu, 19 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRK Aceh Tamiang Muhammad Irwan meminta kepada pihak Bank Aceh dapat menunjukkan bukti alih rekening dasar hukumnya apa dan penyertaan modal yang dianggap janggal.

Kemudian pihak BAS dinilai kurang paham dengan petani intensif dengan petani pemula. Jangan samakan lahan datar dengan lahan berbukit. Seharusnya Bank Aceh ambil rekomendasi rujukannya dari BPS tentang hasil ubinan pemerintah rata-rata per satu daerah.

BACA JUGA...  Kadinsos Aceh Minta Dinsos dan Tagana Aceh Barat Salurkan Bantuan Masa Panik

“Kalau cakap-cakap perkiraan target berapa ton saya pun bisa. Kemudian dipelajari transportasi, berapa lama butuh waktu angkat buah dari lokasi ke pabrik. Ini kalau saya lihat ini kurang, kurang survei kurang pengawasan,” tegas M Irwan.

Pria yang akrab disapa Wan Tanindo mengaku tidak habis pikir tanam singkong diatas gunung. Padahal lahan datar sangat mempengaruhi produksi. Kemudian dia juga menyoroti sumber bibit ubi kayu dipastikan tidak ada laporan ke Balai Benih. Padahal semua atas nama bibit itu harus dilaporkan ke Balai.

BACA JUGA...  Tri Astuti : Disabilitas Bukan Kaum Marginal

“Kelompok tani salah, dari Bank Aceh juga salah petani ubi pemula diberi modal besar-besar,” sebut Wan Tanindo.

Proses Tanam Sudah Selesai

Sementara itu pimpinan BAS Cabang Kuala Simpang Muhammad Syah menceritakan, sebenarnya waktu itu proses tanam sudah selesai tinggal panen. Kendala panen waktu itu adalah jalan rusak becek, sehingga untuk panen petani merasa agak berat. Kemudian pihak Bank Aceh berinisiatif membeli armada mobil taft badak untuk mobilisasi hasil panen keluar.

BACA JUGA...  PTPN I dan Kejati Aceh Tandatangani perpanjangan MoU

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB