‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Minggu, 19 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sarhadi menyatakan saat ini pihak nasabah/petani singkong menanggung rugi. Sebab dari 40 hektare lahan digarap cuma keluar produksi ubi 11 ton yang bisa dijual/bawa keluar.

Sementara hasil yang ditargetkan 80 ton per hektare dengan harga perkiraan Rp1.000/kg meleset. Seharusnya dari lahan 40 Ha tersebut estimasinya mampu keluar 320 ton juga diluar ekspektasi pihak bank.

BACA JUGA...  Terlibat Jaringan Narkoba, Irwandi Ditangkap di Surabaya

“Artinya ini tidak sesuai dengan harapan. Ini kan, petani pasti tau ubi itu berat di ongkos, ditanam pula di areal 200 (hutan) sana. Saya tau lokasi itu jauh. Nah, ada egak perhitungan baik dari pihak kelompok, nasabah dan pihak bank terhadap biaya pengeluaran itu, sehingga pihak bank mau kerja sama” ujar Sarhadi.

BACA JUGA...  Polri – TNI Gelar Rapat Koordinasi Pengamanan Delegasi Negara Anggota W-20

Dijelaskannya tidak mudah mengeluarkan komoditi pertanian dari areal 200/ pedalaman Bandar Pusaka tersebut. Bahkan sekarang dia menaksir biaya jasa angkut mencapai Rp200-500/kg, seperti ongkos kelapa sawit dari kawasan itu sampai ke Pulau Tiga Rp250/kg. Apalagi dibawa ke Medan.

“Saya sebenarnya agak heran juga kepada pihak bank memberikan uang saya merasa ini jebakan ke bapak-bapak ini (petani) terus terang saja. Karena apa, karena hitungan tidak masuk akal. Terus muncul pertanyaan baru lagi sampai berapa lama program ini bisa berasil sehingga uang itu bisa dikembalikan petani,” ketus Sarhadi.

BACA JUGA...  Tim Kejari Geledah Kantor DLHK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan TPA

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB