Terendus aksi busuk korupsi Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koptan Mekar Kembali, indikasi kuat mereka memalsukan tanda tangan.
Yang anehnya lagi, aktifitas program Ubi Kayu tersebut dugaan kuat dilakukan bukan oleh anggota Koptan, tetapi ada orang lain selain anggota Koptan Mekar Kembali yang melaksanakan program itu.
Juntrungnya, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) berujung, melaporkan kasus tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Hasilnya?, baca terus berita ini.
LembAHtari Lapor ke OJK
Tak hanya sampai disitu, Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH. Yang juga Pemerhati Kebijakan Pemerintah; Mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh karena telah terjadi kerugian negara mencapai Rp.1 miliar rupiah di manajemen PT BAS karena kelalaian.
Dua laporan menggelayut ke tubuh OJK; yakni, Laporan Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) terkait penyaluran dan penempatan CSR.
Lalu penyaluran Pembiayaan Produktif PT BAS kepada Koptan Mekar Kembali, karena gagal pengembalian dan lemahnya pengawasan. Hingga terjadi kerugian negara Rp.1 miliar rupiah.
Ketua FCSR, Sayed Zainal didampingi Zaharuddin dari Lembaga Reclasseering Indonesia Aceh Tamiang melaporkan PT BAS Kualasimpang ke OJK Aceh. Dengan nomor 040/L/FCSR/II/23. Tentang laporan pembiayaan modal BAS Cabang Kualasimpang kepada anggota Koptan Mekar Kembali tahun 2019 di Aceh Tamiang dan pelaksanaan program CSR BAS di Aceh Tamiang tahun 2020 – 2021 dan 2022.




