‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Minggu, 19 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Terendus aksi busuk korupsi Ketua, Sekretaris dan Bendahara Koptan Mekar Kembali, indikasi kuat mereka memalsukan tanda tangan.

Yang anehnya lagi, aktifitas program Ubi Kayu tersebut dugaan kuat dilakukan bukan oleh anggota Koptan, tetapi ada orang lain selain anggota Koptan Mekar Kembali yang melaksanakan program itu.

Juntrungnya, Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) berujung, melaporkan kasus tersebut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Hasilnya?, baca terus berita ini.

BACA JUGA...  Dirlantas Polda Aceh: Polri Siap Amankan Duta-Duta Mudik Sampai Tujuan

LembAHtari Lapor ke OJK

Tak hanya sampai disitu, Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, M. SH. Yang juga Pemerhati Kebijakan Pemerintah; Mengadukan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh karena telah terjadi kerugian negara mencapai Rp.1 miliar rupiah di manajemen PT BAS karena kelalaian.

Dua laporan menggelayut ke tubuh OJK; yakni, Laporan Forum Coorporate Social Responsibility (FCSR) terkait penyaluran dan penempatan CSR.

BACA JUGA...  MENGEJAR NORMALITAS DI TENGAH LUMPUR

Lalu penyaluran Pembiayaan Produktif PT BAS kepada Koptan Mekar Kembali, karena gagal pengembalian dan lemahnya pengawasan. Hingga terjadi kerugian negara Rp.1 miliar rupiah.

Ketua FCSR, Sayed Zainal didampingi Zaharuddin dari Lembaga Reclasseering Indonesia Aceh Tamiang melaporkan PT BAS Kualasimpang ke OJK Aceh. Dengan nomor 040/L/FCSR/II/23. Tentang laporan pembiayaan modal BAS Cabang Kualasimpang kepada anggota Koptan Mekar Kembali tahun 2019 di Aceh Tamiang dan pelaksanaan program CSR BAS di Aceh Tamiang tahun 2020 – 2021 dan 2022.

BACA JUGA...  Keterbatasan Fisik Tidak Menghalangi Samsul Meraih Segudang Prestasi

Berita Terkait

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Kapolda Aceh ke Sabang, Pastikan Kesiapan Jajaran Kepolisian
Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 14:30 WIB

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terbaru

NANGGROE

Aceh Siapkan Payung Hukum Rute Menuju Penang

Senin, 7 Sep 2026 - 14:30 WIB

KESEHATAN

Banda Aceh Gencarkan Branding Kawasan Tanpa Rokok

Senin, 7 Sep 2026 - 14:25 WIB

PEMERINTAHAN

Wagub Aceh Raih Penghargaan Penguat Ekonomi Syariah

Minggu, 6 Sep 2026 - 15:34 WIB