‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Kru LembAHtari dan Reclaseering foto bersama di kantor OJK Aceh

Dan ternyata mereka [pelaksana kegiatan] bukan anggota kelompok Tani Mekar Kembali, dilihat dari dasar struktur pengurus kelompok tani yang sah

LembAHtari melihat ada kejanggalan laporan pemakaian keuangan kegiatan dan diduga kuat telah mark up dalam pelaksanaan dan pengucuran pembiayaannya.

Apalagi itu, manajemen PT BAS lemah dalam pengawasan, mulai dari pengucuran dana pinjaman sampai penentuan lokasi penanaman. Topografi lokasi, elevasi [kemiringan] lokasi.

BACA JUGA...  GeMPUR: Pencabutan Izin Acara Anies Baswedan Oleh UPTD Sudah Tepat

Tentu berdampak pada hasil panen karena sulit di keluarkan, penanaman hanya mencapai 20 hektar, dalam programnya 40 hektar, hasil panen yang diperkirakan hanya 11 Ton awal tahun 2020, coba dijual ke Medan hanya 700 rupiah per kilogram, dalam RAB mencapai Rp.1200 rupiah, semuanya tidak sesuai target seperti di rencanakan dengan capaian 80 ton per hektar.

BACA JUGA...  Forkasgemabdya Gelar Mubes Ke 9

Menurut Sayed; ada yang unik, anggota kelompok Tani baru menerima Salinan Surat perjanjian Bank dan Akad yang ditanda tangani 13 September 2019 dan 16 September 2019, baru beberapa hari ini, sehingga mereka tidak faham dan mengerti resiko akibat perjanjian pinjaman modal BAS.

Padahal dalam Surat perjanjian petani dengan BAS, 13 September 2019 dilakukan pengawasan bersama dan apabila ada keuntungan ada pembagian hasil 79,37 % untuk petani, 20,63 % Bank. Bagaimana bisa terjadi pembagian hasil?, sementara Koptan Mekar Kembali menerima berupa kredit dari BAS, bukan bagi hasil.