Nah, sementara ketika gagal tanam sampai panen ubi kayu, kenapa Petani yang menanggung dan harus mengembalikan pinjaman BAS Rp.50 juta rupiah, bagaimana dengan bagi hasil yang didengungkan BAS pada petani?.
“Kita menemukan bukti, ada surat Kuasa antara ketua kelompok Tani Wagirun secara di bawah tangan yang ditanda tangani dengan anggota Kelompok tani tentang sistem pembahagian Hasil
Masing-masing, BAS 30 % dari hasil, petani peserta 45 %, lalu pemilik lahan 10 % dan Pengelola Mekar Kembali 15 %. Ini apa?, kok bisa berubah jadi kredit,” pungkas Sayed.
Cari Perlindungan
Pada tanggal 1 Februari 2023, mereka [petani] yang tergabung Kelompok Tani Mekar Kembali mencari perlindungan mengadukan nasib mereka. Sebab sudah terjebak oleh PT BAS Kualasimpang. Melalui Ketua Kelompok Mekar Kembali dengan janji yang menggiurkan dan terakhir masuk dalam jebakan.
Atas dasar laporan para petani tersebut, Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang membidangi pertanian melakukan pemanggilan seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama pembiayaan program tanam singkong/ubi kayu menelan biaya sebesar Rp1 miliar.
Para pihak yang dipanggil terdiri dari PT Bank Aceh Syariah (BAS) Kantor Cabang Kuala Simpang selaku penyalur kredit, kelompok tani “Mekar Kembali” [pelaksana program] dan para petani yang menuai kerugian.




