‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Minggu, 19 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Nah, sementara ketika gagal tanam sampai panen ubi kayu, kenapa Petani yang menanggung dan harus mengembalikan pinjaman BAS Rp.50 juta rupiah, bagaimana dengan bagi hasil yang didengungkan BAS pada petani?.

“Kita menemukan bukti, ada surat Kuasa antara ketua kelompok Tani Wagirun secara di bawah tangan yang ditanda tangani dengan anggota Kelompok tani tentang sistem pembahagian Hasil
Masing-masing, BAS 30 % dari hasil, petani peserta 45 %, lalu pemilik lahan 10 % dan Pengelola Mekar Kembali 15 %. Ini apa?, kok bisa berubah jadi kredit,” pungkas Sayed.

BACA JUGA...  Penjabat Bupati Kawal Jama’ah Haji Aceh Tamiang Hingga Embarkasih

Cari Perlindungan

Pada tanggal 1 Februari 2023, mereka [petani] yang tergabung Kelompok Tani Mekar Kembali mencari perlindungan mengadukan nasib mereka. Sebab sudah terjebak oleh PT BAS Kualasimpang. Melalui Ketua Kelompok Mekar Kembali dengan janji yang menggiurkan dan terakhir masuk dalam jebakan.

Atas dasar laporan para petani tersebut, Komisi II DPRK Aceh Tamiang yang membidangi pertanian melakukan pemanggilan seluruh pihak yang terlibat dalam kerja sama pembiayaan program tanam singkong/ubi kayu menelan biaya sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA...  236 Atlit PORA Ke-XIV Bener Meriah Menuju Kabupaten Pidie

Para pihak yang dipanggil terdiri dari PT Bank Aceh Syariah (BAS) Kantor Cabang Kuala Simpang selaku penyalur kredit, kelompok tani “Mekar Kembali” [pelaksana program] dan para petani yang menuai kerugian.

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB