Kasih Wewenang Kabupaten Selesaikan Sengketa Tanah Tenggulun

Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn. Menyatakan siap memitigasi dan advokasi sengketa tanah Tenggulun jika di delegasikan wewenangnya kepada Aceh Tamiang untuk menyelesaikannya

Kasih Wewenang Kabupaten Selesaikan Sengketa Tanah Tenggulun

KUALASIMPANG (MA) – Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil, SH, MKn menekankan bahwa; penyelesaian sengketa konflik lahan di Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun merupakan ranahnya gubernur Pemerintah Aceh.

Sebab, hal tersebut merupakan sengketa tapal batas antara Pemerintah Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

BACA JUGA...  Pembabatan Kawasan Hutan Bakau Alur Cina dan Durhaka Sangat Memperihatinkan

“Soal tapal batas, bukan haknya kabupaten [Provunsi Sumatera dan Aceh] untuk menyelesaikannya, tapi Gubernur Pemerintah Aceh, kalau diberikan delegasi wewenang penyelesaiannya, Saya siap dan membawa kasus tersebut ke ranah hukum,” kata Bupati.

Demikian penegasan Bupati Aceh Tamiang, H. Mursil; pada mediaaceh.co.id. Senin, 15 November 2021 di Kualasimpang.

Masih Bupati, apalagi ada tiga korban yang hari ini menjadi pesakitan, yaitu Hendra Sakti, Edi Suprayitno dan Sudirman yang mendekam di Polres Langkat.

BACA JUGA...  Disinggung Soal MoU Helsinki, Fachrul Razi: Apa Masih Ada?

Menurut Bupati Mursil; itu kebijakan yang salah, sebab wilayah status hukumnya berada di lingkup wilayah Aceh Tamiang diperkuat dengan PERATURAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI (PERMENDAGRI) NO. 28, BN.2020/NO.537, tentang batas daerah Aceh Tamiang [Provinsi Pemerintah Aceh] dan Langkat [Provinsi Sumatera Utara].