“Saya kira, ketiga yang menjadi korban sengketa tapal batas. Jika menyangkut dengan delik pidana, agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, untuk menghindari preseden pemerintahan Langkat, ya harus dilimpahkan; yang kita pegang Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang batas wilayah Aceh Tamiang – Kabupaten Langkat,” jelasnya.
Apalagi kata Mursil; pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari dan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan mitigasi dan advokasi penyelesaian Sengketa Tapal Batas. Jika Pemerintah Aceh mendelegasikan perkara sengketa tapal batas tersebut.
Sementara Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, menyelesaikan sengketa tanah di kecamatan Tenggulun, harus sesuai rule-nya, cari terlebih dahulu simpulnya.

“Kita harus lihat terlebih dahulu, simpulnya apa, kalau menyangkut sengketa Tapal Batas, ya itu terlebih dahulu yang kita selesaikan, baru selanjutnya masalah sengketa lahannya, sebab semuanya itu-kan harus mengacu pada peraturan yang jelas,” papar Kapolres.
Satu sisi, pihak Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan dan Polres sepakat menyelesaikan kasus sengekata lahan itu, jika pelimpahan wewenangnya ada dari Pemerintah Aceh.
Kata Imam, sayang masyarakat petani di Tenggulun konflik berkepanjangan tanpa ada penyelesaian yang Komprehensip dari kedua belah pihak (Langkat dan Aceh Tamiang).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya















