Kasih Wewenang Kabupaten Selesaikan Sengketa Tanah Tenggulun

Senin, 15 November 2021

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

“Saya kira, ketiga yang menjadi korban sengketa tapal batas. Jika menyangkut dengan delik pidana, agar segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, untuk menghindari preseden pemerintahan Langkat, ya harus dilimpahkan; yang kita pegang Permendagri Nomor 28 tahun 2020 tentang batas wilayah Aceh Tamiang – Kabupaten Langkat,” jelasnya.

BACA JUGA...  MENGEJAR HUNTARA SEBELUM LEBARAN

Apalagi kata Mursil; pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kejari dan Polres Aceh Tamiang untuk melakukan mitigasi dan advokasi penyelesaian Sengketa Tapal Batas. Jika Pemerintah Aceh mendelegasikan perkara sengketa tapal batas tersebut.

Sementara Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, menyelesaikan sengketa tanah di kecamatan Tenggulun, harus sesuai rule-nya, cari terlebih dahulu simpulnya.

BACA JUGA...  Capai 65 Persen Vaksin Siswa Tingkat SMP di Aceh Tamiang

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali saat memberikan keterangan terkait sengketa lahan Tenggulun

“Kita harus lihat terlebih dahulu, simpulnya apa, kalau menyangkut sengketa Tapal Batas, ya itu terlebih dahulu yang kita selesaikan, baru selanjutnya masalah sengketa lahannya, sebab semuanya itu-kan harus mengacu pada peraturan yang jelas,” papar Kapolres.

Satu sisi, pihak Pemerintah Kabupaten, Kejaksaan dan Polres sepakat menyelesaikan kasus sengekata lahan itu, jika pelimpahan wewenangnya ada dari Pemerintah Aceh.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Lantik 49 Pejabat, Tandai Penataan Birokrasi Menuju “Aceh Utara Bangkit”

Kata Imam, sayang masyarakat petani di Tenggulun konflik berkepanjangan tanpa ada penyelesaian yang Komprehensip dari kedua belah pihak (Langkat dan Aceh Tamiang).

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Piasan Pase 2026 Digelar 7 Hari, Aceh Utara Rayakan 800 Tahun Sejarah Pase
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
Musriadi: Pendidikan Aceh Tak Boleh Kehilangan Jati Diri
Ayah Wa Dorong Pendidikan Aceh Melahirkan Generasi Islami, Unggul dan Bermartabat

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:46 WIB

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB