Apalagi itu, tidak ada yang bisa menghentikan, bahkan pembabatan sudah berada di Zona Inti TNGL Sikundur, Sungai Besitang Kecil, arah air Panas, Batu Candi, ke arah sungai Siputih, Genting, Sungai Sibetung Kecil dan Besar, tidak luput dibabat, kegiatan ilegal logging merajalela, sedangkan di kawasan i.8, sebagian menjadi perkebunan Sawit.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) lakukan pendampingan untuk Kelompok Tani (Poktan) Hutan Swakarsa Mandiri di Kabel Gajah Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur Tenggulun. Kecamatan Tenggulun Aceh Tamiang.
Pendampingan tersebut ditandai dengan Pemasangan Plank yang isinya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI nomor 280/K/Pdt/2024 di Kabel Gajah TNGL Sikundur Tenggulun.

Pada lokasi yang telah ditanam Sawit oleh Kelompok JMD Cs mencapai 300 hektar secara ilegal [tidak memiliki ada izin], secara Administrasi berada dalam wilayah Aceh Tamiang.
Demikian penjelasan direktur eksekutif LembAHtari. Sayed Zainal M, SH pada mediaaceh.co.id. Sabtu, 17 Agustus 2024 di Kualasimpang. Dikatakan bahwa; pendampingan tersebut berkaitan erat dengan keprihatinan Pembabatan kawasan TNGL Sikundur Tenggulun yang sampai saat ini terus berlangsung.




