Pemkab Aceh Tengah Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI

BPK- RI perwakilan Aceh Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA, menyerahkan penghargaan kepada Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M. Si.

BANDA ACEH | MA — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh, bertempat di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Kamis (16/04/2025).

Penyerahan tersebut dilakukan bersama tiga daerah, yakni Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Tenggara, dan Kota Subulussalam, sebagai bentuk kewajiban konstitusional dalam penyampaian laporan keuangan pemerintah daerah.

BACA JUGA...  BPJamsostek Lakukan Pick Up Service Pengajuan Klaim JHT JKM di Bireuen

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Andri Yogama, S.E., M.M., Ak., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, CA, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Ia menyebutkan bahwa penyusunan laporan keuangan bukanlah hal yang mudah, terlebih dengan berbagai tantangan yang dihadapi dalam proses administrasi dan waktu kerja yang terbatas.

BACA JUGA...  Kanwil Kemenkumham Aceh Peringati Hari Isra’ Mi’raj; Wujud Keteladanan Meningkatkan Keimanan

“Bapak/Ibu telah melaporkan keuangan pemerintahan daerah, meskipun kita memahami bersama prosesnya tidak mudah, apalagi dengan berbagai kondisi yang ada. Laporan keuangan yang diserahkan hari ini akan kami periksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, ujarnya.

Lebih lanjut, Andri Yogama menjelaskan bahwa BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan tersebut, dan hasil pemeriksaan akan disampaikan kembali kepada masing-masing pemerintah daerah.