Bahkan sebutnya; ada oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang terindikasi mengambil keuntungan dari Persoalan di TNGL Sikundur Tenggulun untuk kepentingan pribadi, “Ini celaka sekali,” katanya.
Pasang Plank
Pemasangan Plank oleh kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri yang didampingi LembAHtari bertujuan ingin menyampaikan, bahwa; Proses Panjang sejak tahun 2020, di PN Stabat, gugatan Bukhary kepada Kelompok Tani, lalu perdamaian, Pelaksanaan Eksekusi 10 Maret 2021.
Secara resmi lahan di Kabel Gajah, aleh-aleh JMD Cs mengajukan Gugatan baru kepada kelompok Tani dan Bukhary tahun 2022, JMD Cs sebagai terbanding di Pengadilan Tinggi Medan ditolak dan dikalahkan oleh Kelompok Bukhary dan Kelompok Tani.
Selanjutnya JMD Cs mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Dan pada tanggal 26 Februari 2024 dengan Putusan nomor 260/K/Pdt/2024, JMD Cs ditolak kasasinya serta dikalahkan dan dimenangkan oleh Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri Tenggulun secara sah dan mempunyai Kekuatan Hukum Tetap di kawasan Kabel Gajah yang mencapai seluas 300 hektar lebih dengan tanaman sawit mencapai 3 Tahun lebih.
“LembAHtari mendampingi Kelompok Tani agar tidak terjadi konflik lanjutan dan berharap para pihak tidak melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang bisa merugikan Kelompok Tani, dan sesuai Kesepakatan dengan LembAHtari, mereka siap dan telah ditandatangani Kesepakatan Pendampingan tersebut,” pungkas Sayed yang juga ketu Forum Corporate Social Responsibility (FCSR). [Syawaluddin].




