Perambahan dan pembalakan
Apalagi itu, tidak ada yang bisa menghentikan, bahkan pembabatan sudah berada di Zona Inti TNGL Sikundur, Sungai Besitang Kecil, arah air Panas, Batu Candi, ke arah sungai Siputih, Genting, Sungai Sibetung Kecil dan Besar, tidak luput dibabat, kegiatan ilegal logging merajalela, sedangkan di kawasan i.8, sebagian menjadi perkebunan Sawit.
Begitu juga untuk wilayah i.5 – i.6 penguasaannya atas nama warga tapi kepemilikan atas pengusaha Kebun Sawit dari luar Aceh, melalui tangan-tangan dan pemain tanah di Tenggulun.
“Sedangkan warga selalu jadi penonton, akhirnya warga bekerja ikut jadi pembalakan liar, itulah data-data lapangan lembAHtari. Ironis memang, saat di kawasan TNGL i.9 ke arah simpang Genting hampir 100 hektar lebih di masukan dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tahun 2024, oleh suatu Koperasi yang lokasinya merupakan hutan Gegas tidak ada tanaman Sawitnya,” tegas Sayed.
Celakanya, aktivitas itu mengatas namakan Kelompok Tani Warga sampai saat ini. Yang perlu diketahui bahwa kegiatan tersebut belum ada keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) tentang penetapan pengalihan dan Peruntukan Fungsi Lahan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan masih dalam status TNGL Sikundur Tenggulun.




