Walaupun saat ini sudah masuk dalam Wilayah Administrasi Aceh Tamiang berdasarkan Permendagri RI No 28 /2020.
Sesalkan Kondisi Lapangan
Di sisi lain; LembAHtari menyesalkan keadaan dan kondisi yang terus terjadi pembiaran dan lemahnya Institusi dalam melakukan pencegahan secara konkret serta kerja sama dengan institusi Pemerintah daerah dan Propinsi.
Keadaan tersebut mengancam dan sangat berpotensi terjadinya bencana lingkungan. Dampaknya sangat besar terhadap bencana di Aceh Tamiang, seperti; Kekeringan, Banjir Bandang, Punahnya satwa di kawasan TNGL Sikundur, termasuk rusaknya Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam kawasan TNGL Sikundur. Termasuk ke arah pembabatan kawasan Lindung ke Arah Gunung Gua Kapal.
Menurut LembAHtari, Pemerintah Aceh Tamiang, dengan Oknum Pejabatnya yang paling tidak komitmen menyelesaikan persoalan Pembabatan Hutan di TNGL Sikundur.
Sejak tahun 2021, ada tiga langkah yang harus disikapi dan dijalankan Pemkab Aceh Tamiang; 1. Stop Pembukaan lahan di TNGL Sikundur siapapun; 2. Inventarisasi siapa yang melakukan penguasaan dan pembukaan lahan dan 3. Atur perencanaan dan peruntukan yang berkelanjutan.
“Namun saran dan pendapat ini tidqk pernah sama sekali dijalani, termasuk kami sampaikan ke Forkompinda, 6 April 2021, saat tinjau lokasi Kabel Gajah ini, objek lokasi yang menjadi sengketa antara Kelompok Tani Hutan Swakarsa Mandiri dan Jumadi Cs,” kata Sayed.




