BANJIR, KAYU, DAN SUNYI TANGGUNG JAWAB

Saat LSM Besar Menjadi Broker Bertopeng Konservasi.

“Pemerintah harus lebih jeli. Jika ada kelompok tani atau pemegang izin yang menyalahi aturan, cabut izin pinjam pakai pengelolaan kawasan hutan itu. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran,”

[Sayed Zainal M, SH, Direktur Eksekutif LembAHtari]

TIGA puluh enam hari setelah air bah merenggut segalanya, Aceh Tamiang masih berdiri di atas lumpur—dan di bawah bayang-bayang pertanyaan yang tak kunjung dijawab. Rumah-rumah yang dulu berderet rapi kini rata dengan tanah. Sebagian warga masih mengais sisa hidup dari puing dan endapan lumpur setinggi lutut.

BACA JUGA...  Bupati Aceh Utara dan Satgas PRR Aceh Tinjau Kerusakan Huntara Akibat Cuaca Ekstrem di Langkahan

Namun yang paling mengendap bukan hanya tanah dan kayu, melainkan keheningan negara dalam menjelaskan sebab-musabab bencana.

Banjir bandang yang terjadi pada 26–27 November 2025 itu bukan peristiwa tunggal. Ia adalah akumulasi dari pembiaran panjang di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Tamiang–Langsa: dari Simpang Jernih di Aceh Timur hingga Pegunungan Lesten, Pinning, Gayo Lues.

Tebing-tebing runtuh. Bibir sungai tergerus abrasi. Air datang membawa lumpur dan gelondongan kayu—menghantam desa-desa di Kecamatan Sekerak, Bandar Pusaka, Karang Baru, hingga jantung Kota Kualasimpang.

BACA JUGA...  Komisi V DPR RI Desak Menteri PU Berdayakan Pengusaha Lokal dalam Tanggap Darurat dan Rehab Rekon Bencana di Aceh

Bagi warga, ini bencana. Bagi alam, ini peringatan. Bagi negara, semestinya ini alarm keras.