Di sisi lain, pembalakan liar disebut masih berjalan terbuka. Kilang-kilang kayu terus membelah kayu ilegal dari kawasan hutan Simpang Jernih, Aceh Timur.
Modusnya beragam—dari pemanfaatan celah administrasi hingga perlindungan informal. Kayu bergerak, aparat diam, sungai menanggung beban.
Pertanyaan pun mengerucut; siapa yang bertanggung jawab? Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, beserta perpanjangan tangannya di Aceh Tamiang, Langsa, dan Aceh Timur, didesak untuk membuka data dan bukti lapangan.
Bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan penjelasan berbasis fakta: izin apa saja yang terbit, di mana lokasinya, siapa pengelolanya, dan bagaimana pengawasannya.
Namun kritik tak berhenti pada negara. Sejumlah LSM besar yang selama ini mengklaim menjalankan program “pengamanan kawasan KEL” juga dipertanyakan.
Di mana suara mereka ketika kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Blok Tenggulun dibabat sejak 2018 dan dialihfungsikan menjadi kebun sawit?
Di mana sikap mereka ketika hutan bakau di kawasan lindung dan hutan produksi Aceh Tamiang dirambah?
Menurut temuan KJL-AT dan LembAHtari, publik bahkan tidak pernah mendapat informasi terbuka mengenai berapa besar dana yang dikelola LSM-LSM besar tersebut.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya















