Di sepanjang hulu DAS WS Tamiang–Langsa, bekas luka hutan tampak nyata. Lereng-lereng gundul, jalan-jalan logging, dan alih fungsi kawasan hutan yang tak terkendali membentuk jalur cepat bagi air hujan untuk turun serempak ke hilir.
Ketika hujan ekstrem datang, sungai tak lagi mampu menahan debit. Banjir bandang pun tak terelakkan.
Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) bersama Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang (KJL-AT) menilai tragedi ini bukan sekadar bencana alam, melainkan bencana ekologis akibat kebijakan yang longgar dan pengawasan yang rapuh.
Mereka mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap berbagai izin pemanfaatan kayu dan pengelolaan kawasan hutan.
Sorotan diarahkan pada izin Hutan Hak, skema Perhutanan Sosial—mulai dari Hutan Kemasyarakatan (HKM), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), hingga Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KEL). Pertanyaannya sederhana; berapa luas kawasan yang diberikan izin, dan sejauh mana negara mengawasi pelaksanaannya?
Di Tamiang Hulu, salah satu contoh mencolok adalah kawasan KEL di Blok Tinggi Sangka Pane–Bangkelang, Kecamatan Bandar Pusaka. Luasnya disebut mencapai lebih dari 1.000 hektare. Namun pengawasan nyaris tak terdengar. Pembukaan lahan meluas. Kayu keluar dari kawasan. Sungai menerima akibatnya.




