Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

Pembabatan kawasan TNGL Sikundur. Tenggulun terus saja terjadi, hampir mencapai 7000 hektar.

”Apa yang kita laporkan adalah tentang perusakan dan pembabatan hutan di kawasan TNGL, wajar ketika ini tidak di gubris, kami akan membawa pada langkah hukum kepada pemangku kebijakan, perlu diingat kerusakan terjadi pada titik koordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9”; N 3°57’41.0” E 98°00’49.3”; N 3°57’36.6” E 98°00’39.0” dan N 3°57’47.8” E 98°00’44.0”,” pungkasnya.

KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Tepatnya di Kabel Gajah, Kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur. Tenggulun yang secara administrasi Berdasarkan Penetapan Permendagri nomor 28 tahun 2020 menjadi kawasan administrasi Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Penjudi Online Diamankan  Polres Aceh Selatan

Ada lebih kurang 7000 hektar mulai dari i2, i5, i6, i8, i9 dan i10 saat ini telah terjadi perubahan fungsi lahan di Sikundur, Sungai Sibetung, Sungai Besitang Kecil dan Besar, lalu di Kabel Gajah yang dilakukan oleh penguasaan perorangan dan kelompok-kelompok masyarakat.

Tetapi penguasaan lahan ada yang dilakukan non kelompok dengan mengatas namakan masyarakat ada di i2, i5, i6, i8, i9 dan i10, pada titik kordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9” sudah berubah menjadi perkebunan Kelapa Sawit

BACA JUGA...  Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Begitu sebut Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari). Sayed Zainal M, SH seperti dilansir mediaaceh.co.id. Kamis, 6 Juni 2024 di Kualasimpang. Dikatakan bahwa; hingga saat ini kegiatan tersebut patut diduga ilegal.