Lembaga Lingkungan Aceh Desak BBTNGL Lakukan Penindakan Perusakan Kawasan Hutan TNGL

Lembaga Lingkungan Aceh Desak BBTNGL Lakukan Penindakan Perusakan Kawasan Hutan TNGL
Beko milik cina dilokasi genting sedang membuka jalang N 03 57 49 2 E 98 02 44 7

BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Enam lembaga lingkungan besar di Aceh, yakni; Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh, dan Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH), desak Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) untuk lakukan penindakan tegas, terkait perusakan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di wilayah administrasi Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  Memasuki Hari Ke-4,Satgas TMMD Kodim 0207/Sml Genjot Renovasi RTLH

Sangat beralasan, kenapa Organisasi Masyarakat yang fokus kerja terhadap perlindungan hutan alam dan lingkungan di Aceh desak BBTNGL, mengingat perusakan TNGL di wilayah kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang terus saja berlanjut dan semakin parah.

Begitu sebut rilis yang dikirim ke redaksi mediaaceh.co.id. Rabu, 8 Mei 2024 di Banda Aceh dengan alamat surat menyurat Kantor Yayasan HAkA jalan Tanggul Kr. Aceh No. 11 Lt. II Pango Deah, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

BACA JUGA...  Prediksi Barcelona vs Valladolid , La Liga Spanyol 31 Agustus 2024

Surat yang dilayangkan ke redaksi menyampaikan informasi tentang kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang, yakni;

Berdasarkan pantauan dan amatan Organisasi Masyarakat terhadap kondisi TNGL khususnya yang masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Aceh Tamiang ditemukan bahwa; terdapat kerusakan atau kehilangan tutupan hutan, di mana proses kerusakan tersebut sudah berlangsung lama, sebagaimana data yang didapatkan dari pantauan citra satelit Tim GIS Yayasan HAkA periode 2022 hingga 2024 yang terjadi secara terus menerus/hari, massif dan meluas;