Sekitar 7000 Hektar Terjadi Perusakan dan Alih Fungsi di Kawasan TNGL yang Dikuasai oleh Perorangan

Pembabatan kawasan TNGL Sikundur. Tenggulun terus saja terjadi, hampir mencapai 7000 hektar.

Sebutnya; laporan tersebut merupakan pemberitahuan dan peringatan kepada BBTNGL dengan tembusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain itu, juga ditujukan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Republik Indonesia.

Laporan Informasi beberapa lembaga tersebut; menjadi peringatan kepada BBTNGL dan apabila tidak ditanggapi terkait perusakan hutan di kawasan TNGL. Pihaknya akan membawa masalah tersebut ke ranah hukum.

BACA JUGA...  Terkait Polisi Police Line Pembangunan Gedung Pelayanan BKP Semarang, Plt Kepala BKP Kelas I Bakal Somasi Oknum Krimsus Polda Jateng

”Apa yang kita laporkan adalah tentang perusakan dan pembabatan hutan di kawasan TNGL, wajar ketika ini tidak di gubris, kami akan membawa pada langkah hukum kepada pemangku kebijakan, perlu diingat kerusakan terjadi pada titik koordinat N 3°57’45.9” E 98°00’56.9”; N 3°57’41.0” E 98°00’49.3”; N 3°57’36.6” E 98°00’39.0” dan N 3°57’47.8” E 98°00’44.0”,” pungkasnya. [Syawaluddin].