“LembAHtari, mengingatkan agar pihak Balai Gakkum dan BBTNGL segera memberikan siaran pers terkait kronologis penangkapan dan sumber kayu Pembalakan atau pembabatan dari TNGL Sikundur Tenggulun. Apalagi itu; kondisinya saat ini kawasan itu terus dijarah,” pungkasnya.
KUALASIMPANG | mediaaceh.co.id – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) ingatkan Penyidik Balai Gakkum Sumatera Utara, Medan serius tangani terkait penangkapan 1 truk [Tujuh tonan] kayu pembalakan liar [ilegal logging] di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Sikundur, Tenggulun Aceh Tamiang. Pada tanggal 25 Juli 2024.

Kejadian penangkapan pada pagi sekitar Jam 07.00 -08 WIB itu, di Wilayah Sumut, daerah Deli Tua oleh Tim Balai TNGL seksi Stabat dan Tim Balai Gakkum harus benar-benar serius dalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.
Mengingat sejak Penangkapan pada tanggal 25 Juli 2024, hingga 30 Juli 2024 lalu tersebut, belum ada pernyataan resmi Balai Gakkum terhadap menyangkut penangkapan kayu olahan Chainsaw seberat 7 ton.
Diduga kuat Kayu olahan Chainsaw adalah hasil Pembalakan liar dari kawasan TNGL Sikundur Tenggulun yang selama ini merupakan hasil jarahan atau pembabatan yang di angkut dan didistribusikan melalui jalur darat.



