Kejari Asel Musnahkan BB-BR yang Dominasi Narkoba

Kamis, 23 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan BB-BR di Kejari Asel.

Pemusnahan BB-BR di Kejari Asel.

TAPAKTUAN | MA —  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kejari Asel) memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR)  dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman kantor Kejari setempat, Rabu, (22/4/2026).

Pemusnahan BB-BR itu, merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di kabupaten yang berpenduduk lebih dari 250 Ribu jiwa itu.

BACA JUGA...  Pemko Banda Aceh Gelar Sosialisasi Narkoba 

‎Turut menyaksikan prosesi pemusnahan,  antara lain, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS (HMW), perwakilan Polres Aceh Selatan, PN  Tapaktuan, Mahkamah Syariah Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan, jajaran internal Kejari sebagian pers.

‎Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira, melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

BACA JUGA...  Satgas Saber Pungli Banda Aceh Adakan Rakor di Polresta Banda Aceh

‎“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dijelaskan, BB-BR yang dimusnahkan berasal dari periode November 2025 hingga April 2026, mencakup berbagai jenis tindak pidana.

Kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 23 perkara, disusul pencurian 3 perkara, maisir atau judi online 2 perkara, kesusilaan 2 perkara, ITE 1 perkara, pertambangan 2 perkara, serta Migas 2 perkara.‎

BACA JUGA...  Pejabat Dispora Aceh: Al-Quran Sumber Hukum Tertinggi Soal Larangan Narkoba

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB