Kejari Asel Musnahkan BB-BR yang Dominasi Narkoba

Kamis, 23 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemusnahan BB-BR di Kejari Asel.

Pemusnahan BB-BR di Kejari Asel.

TAPAKTUAN | MA —  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kejari Asel) memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR)  dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman kantor Kejari setempat, Rabu, (22/4/2026).

Pemusnahan BB-BR itu, merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di kabupaten yang berpenduduk lebih dari 250 Ribu jiwa itu.

BACA JUGA...  Spesialis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Aceh Utara 

‎Turut menyaksikan prosesi pemusnahan,  antara lain, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS (HMW), perwakilan Polres Aceh Selatan, PN  Tapaktuan, Mahkamah Syariah Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan, jajaran internal Kejari sebagian pers.

‎Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira, melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

BACA JUGA...  Polres Aceh Selatan Pecat Anggota yang Disersi

‎“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dijelaskan, BB-BR yang dimusnahkan berasal dari periode November 2025 hingga April 2026, mencakup berbagai jenis tindak pidana.

Kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 23 perkara, disusul pencurian 3 perkara, maisir atau judi online 2 perkara, kesusilaan 2 perkara, ITE 1 perkara, pertambangan 2 perkara, serta Migas 2 perkara.‎

BACA JUGA...  Rafli Kande Sebut Pencandu Narkoba Sering Ngawur

Berita Terkait

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Minggu, 6 September 2026 - 15:28 WIB

Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

APEL Adu Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman

Senin, 14 Sep 2026 - 17:32 WIB

Rapat pembahasan APBK di DPRK Aceh Tengah.

PEMERINTAHAN

Belanja Naik, APBK Aceh Tengah Defisit

Senin, 14 Sep 2026 - 17:19 WIB

Lepas sambut Kapolres Aceh Tengah.

RAGAM BERITA

Diiringi Pedang Pora, Taufiq Tinggalkan Gayo

Senin, 14 Sep 2026 - 17:05 WIB

Ketua Kopsen Baitul Qiradh Baburrayyan Rizwan Husein sedang sosialisasi cara Penguatan Jaringan Usaha bagi Koperasi Desa Merah Putih.

EKBIS

Rizwan Husein: Kopi Jadi Kekuatan KDMP

Senin, 14 Sep 2026 - 16:57 WIB

PERISTIWA

Kapolres Sabang Pimpin Pencarian WN Malaysia Hilang Menyelam

Senin, 14 Sep 2026 - 15:05 WIB