HUKOM  

Kejari Asel Musnahkan BB-BR yang Dominasi Narkoba

Pemusnahan BB-BR di Kejari Asel.

TAPAKTUAN | MA —  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan (Kejari Asel) memusnahkan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR)  dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman kantor Kejari setempat, Rabu, (22/4/2026).

Pemusnahan BB-BR itu, merupakan bagian dari sistem penegakan hukum di kabupaten yang berpenduduk lebih dari 250 Ribu jiwa itu.

BACA JUGA...  IMAM: Pemerintah dan Penegak Hukum Harus Serius Menangani Narkoba

‎Turut menyaksikan prosesi pemusnahan,  antara lain, Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS (HMW), perwakilan Polres Aceh Selatan, PN  Tapaktuan, Mahkamah Syariah Tapaktuan, BNNK Aceh Selatan, Dinas Kesehatan, jajaran internal Kejari sebagian pers.

‎Kepala Kejari Aceh Selatan Rozano Yudistira, melalui Kasi Intelijen Roland Tampubolon menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.

BACA JUGA...  Kapolres Aceh Tengah Minta Ulama dan Masyarakat Dukung TNI-POLRI di Pilkada 2024

‎“Ini adalah bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Dijelaskan, BB-BR yang dimusnahkan berasal dari periode November 2025 hingga April 2026, mencakup berbagai jenis tindak pidana.

Kasus narkotika menjadi yang paling dominan dengan 23 perkara, disusul pencurian 3 perkara, maisir atau judi online 2 perkara, kesusilaan 2 perkara, ITE 1 perkara, pertambangan 2 perkara, serta Migas 2 perkara.‎