TAPAKTUAN (MA) – Seorang anggota Polres Aceh Selatan berinisial Brigpol A, melakukan desersi dalam waktu lama, berakibat pemecatan.
Upacara pemecatan dipimpin Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. dalam sesi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) In Abtentia di Aula Bhara Daksa Mapolres Aceh Selatan, Senin, (15/5).
“”Saat ini Polri sangat membutuhkan banyak personel. Akan tetapi hari ini dengan terpaksa harus kami berhentikan,” kata Kapolres Aceh Selatan.
Kapolres Aceh Selatan melakukan PTDH dengan pencoretan foto Brigpol A karena tidak hadir saat upacara PTDH.
“Perlu diketahui bersama bahwa upacara PTDH yang dilaksanakan hari ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri, dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran,” kata Kapolres Aceh Selatan.
Untuk diketahui bahwa pemutusan pemberhentian tersebut, telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan serta senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
“Prosesnya mulai dari pemanggilan dengan maksud yang bersangkutan bisa berubah lebih baik lagi dan disiplin dalam berdinas. kemudian pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam), sidang kode etik Polri sampai akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak bisa untuk dipertahankan sebagai anggota polri,” kata Kapolres.
Personil yang dipecat itu, selama aktif di Kepolisian melakukan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan atau Pasal 21 ayat (3) huruf e Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.(Maslow Kluet).