Dari total perkara tersebut, BB yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis ganja seberat 1.670,74 gram, sabu seberat 1.487,74 gram, serta 11 unit telepon genggam dari berbagai merek.
Ditambahkan Roland, pelaksanaan pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik. Masyarakat dapat menyaksikan langsung proses pemusnahan sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.
“Selain menjalankan putusan pengadilan, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif agar barang bukti yang telah disita tidak berpotensi disalahgunakan,” katanya.(Maslow Kluet).





