Penuh Kejanggalan, Kematian Muhammad Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh

Sabtu, 25 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zaid Al Adawi, S.H.

Zaid Al Adawi, S.H.

ACEH TIMUR | MA — Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi, warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 April 2026, menuai sorotan publik. Pihak keluarga menduga adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., resmi melaporkan kasus itu ke Polda Aceh. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 April 2026.

BACA JUGA...  Tangkapan Polres Aceh Selatan atas Narkoba, Ibarat "Panen" Tersangka

Dalam laporan itu, pihak keluarga menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Zaid Al Adawi menyampaikan, sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban.

BACA JUGA...  Ditreskrimsus Polda Aceh Tingkatkan Status Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Simeulue ke Penyidikan

“Dari hasil pengamatan awal, terdapat bekas pijakan sepatu di bagian dagu korban, luka memar di hampir seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan pada lengan kanan. Selain itu, juga ditemukan lebam di bagian dada dan punggung,” ujar Zaid kepada media, Jumat (25/4/2026).

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

NEWS FEATURE

Ali Imran Raih Magister Manajemen di Unimal

Rabu, 30 Sep 2026 - 13:53 WIB

OPINI

Korupsi Tak Pernah Kehabisan Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:56 WIB

Aksi masyarakat di PT Bumi Flora Aceh Timur.

PERISTIWA

Sengketa Lahan Bumi Flora Kembali Memanas

Selasa, 29 Sep 2026 - 17:49 WIB