HUKOM  

Penuh Kejanggalan, Kematian Muhammad Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh

Zaid Al Adawi, S.H.

ACEH TIMUR | MA — Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi, warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 April 2026, menuai sorotan publik. Pihak keluarga menduga adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., resmi melaporkan kasus itu ke Polda Aceh. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 April 2026.

BACA JUGA...  Sembilan ‘Jurus Mabuk’ Penjabat Bupati Aceh Besar Tangani Krisis Air di Lhoknga

Dalam laporan itu, pihak keluarga menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Zaid Al Adawi menyampaikan, sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban.

BACA JUGA...  Forkab Minta Polisi Ungkap dan Tangkap Pelaku Pengancaman Wali Nanggroe

“Dari hasil pengamatan awal, terdapat bekas pijakan sepatu di bagian dagu korban, luka memar di hampir seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan pada lengan kanan. Selain itu, juga ditemukan lebam di bagian dada dan punggung,” ujar Zaid kepada media, Jumat (25/4/2026).