Penuh Kejanggalan, Kematian Muhammad Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh

Sabtu, 25 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zaid Al Adawi, S.H.

Zaid Al Adawi, S.H.

ACEH TIMUR | MA — Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi, warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 April 2026, menuai sorotan publik. Pihak keluarga menduga adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., resmi melaporkan kasus itu ke Polda Aceh. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 April 2026.

BACA JUGA...  Tuntut Bebaskan Irwandi, Ridwan: Tempatkan Hukum Sebagaimana Mestinya

Dalam laporan itu, pihak keluarga menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Zaid Al Adawi menyampaikan, sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban.

BACA JUGA...  Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko Resmikan Rumah Bantuan

“Dari hasil pengamatan awal, terdapat bekas pijakan sepatu di bagian dagu korban, luka memar di hampir seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan pada lengan kanan. Selain itu, juga ditemukan lebam di bagian dada dan punggung,” ujar Zaid kepada media, Jumat (25/4/2026).

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB