Penuh Kejanggalan, Kematian Muhammad Al Farizi Dilaporkan ke Polda Aceh

Sabtu, 25 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Zaid Al Adawi, S.H.

Zaid Al Adawi, S.H.

ACEH TIMUR | MA — Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi, warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 April 2026, menuai sorotan publik. Pihak keluarga menduga adanya unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Tidak terima atas peristiwa tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., resmi melaporkan kasus itu ke Polda Aceh. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 24 April 2026.

BACA JUGA...  Dana Operasional Diduga Disunat, Buruh Minta Aparat Hukum Usut

Dalam laporan itu, pihak keluarga menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Zaid Al Adawi menyampaikan, sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan tersebut, kata dia, diperkuat dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban.

BACA JUGA...  Kapolda Aceh Pimpin Sertijab Empat Pejabat Utama dan Dua Kapolres

“Dari hasil pengamatan awal, terdapat bekas pijakan sepatu di bagian dagu korban, luka memar di hampir seluruh wajah, luka gores di leher dan lengan kiri, serta bekas ikatan pada lengan kanan. Selain itu, juga ditemukan lebam di bagian dada dan punggung,” ujar Zaid kepada media, Jumat (25/4/2026).

Berita Terkait

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:22 WIB

Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Berita Terbaru

Anggota DPR-RI asal Aceh Muslim Ayub berfoto bersama jajaran Lapas Kelas IIA Banda Aceh, saat kunker ke rumah tahanan itu, Kamis, (3/9/2026).(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PEMERINTAHAN

Muslim Ayub Lihat Kondisi Lapas Kelas IIA Banda Aceh

Jumat, 4 Sep 2026 - 17:46 WIB