Sembilan ‘Jurus Mabuk’ Penjabat Bupati Aceh Besar Tangani Krisis Air di Lhoknga

Penjabat (PJ) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM. Di sergah kritik tajam seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Yulfan; terkait penanganan krisis air bersih, yang dianggap sebagai ‘Jurus Mabuk’.

Saya [Yulfan] melihat apa yang dikirim ke Media ini, Selasa 2 Juli 2024 lalu, beranggapan bahwa; PJ Bupati dan Satuan Perangkat Daerah terkait hal tersebut di atas, tidak mempunyai langkah strategis dalam penanganan krisis air di Kecamatan Lhoknga dan sekitarnya.

JANTHO | mediaaceh.co.id – Penjabat (PJ) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM. Di sergah kritik tajam seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Yulfan; terkait penanganan krisis air bersih, yang dianggap sebagai ‘Jurus Mabuk’.

Sebab dari sembilan item formula yang digelontorkan hanya 2 item bisa dijadikan sebagai acuan. Sebab PJ Bupati tak punya langkah strategi mengemas dan mengentaskan krisis air bersih.

Rasa miris Yulfan, tampak semakin pesimis kepada kemampuan sempalan orang nomor satu di Aceh Besar tersebut. Yang dianggap ‘ngawur’ dalam berbuat, bertindak dan bersikap.

Apalagi jika melihat berita di satu berita online dengan judul ‘Tanggap Kekurangan Air Bersih di Lhoknga, Pemkab Aceh Besar Suplai 16.000 Liter Air Bersih’.

Saya [Yulfan] melihat apa yang dikirim ke Media ini, Selasa 2 Juli 2024 lalu, beranggapan bahwa; PJ Bupati dan Satuan Perangkat Daerah terkait hal tersebut di atas, tidak mempunyai langkah strategis dalam penanganan krisis air di Kecamatan Lhoknga dan sekitarnya.

Tiga Langkah Jitu.

Dari 9 langkah ‘Jurus Mabuk’ PJ Bupati Aceh Besar yang Dia [Yulfan] kutip dari media online, Dirinya membagi langkah tersebut ke tiga bagian.

BACA JUGA...  Prediksi Granada vs Almeria, La Liga Spanyol 18 Februari 2024

Diantaranya; Penanganan berbasis proyek pembangunan, serta dapat dilihat pada poin rencana pembangunan embung air bersih Krueng Raba dan Rencana pembangunan WTP baru.

Lalu; Langkah administratif, dengan menyurati PT. SBA, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas Perkim Aceh dan Pimpinan MPU Aceh Besar.

Dan yang terakhir langkah identifikasi serta persiapan regulasi untuk penggunaan Dana BTT melalui BPBD dan PUPR Aceh Besar.

Hanya Dua Langkah.

Berkaitan maksud di atas, mana pilihan paling konkret dan efektif dalam penanganan masa krisis.

Menurut Yulfan di antara ‘9 jurus mabuk’ PJ Bupati, hanya 2 langkah yang paling mungkin dilaksanakan saat ini.

Yakni suplai air bersih dan penyediaan tandon penampung air. Di luar hal itu, langkah yang ditawarkan oleh PJ Bupati Aceh Besar membutuhkan waktu yang lumayan panjang serta melewati banyak tahapan.

Seperti tahapan Perencanaan, kajian, penganggaran, perizinan, pembangunan, instalasi bahkan tahapan pengujian.

“Pertanyaannya, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pengimplementasian kebijakan tersebut dalam konteks mitigasi krisis?, dan sampai kapan ‘nyak-nyak, ibu-ibu, di Lhoknga harus antrean dan berebutan air?,” kata Yulfan.

Kenapa Harus Darurat Kebencanaan?.

Yulfan sepakat dan mendukung, penyampaian pemandangan fraksi-fraksi dalam Rapat paripurna DPRK Aceh Besar yang digelar 1 Juli 2024, dirinya mengutip salah satu poin pemandangan umum Fraksi PAN DPRK Aceh Besar.

BACA JUGA...  Satgas Terus Pacu Rehab RTLH Dalam Program TMMD Kodim 0207/Simalungun

Pada pokoknya, meminta PJ Bupati Aceh Besar menetapkan Kecamatan Lhoknga, sebagai daerah dengan status wilayah darurat kebencanaan, serta meminta PJ Bupati Aceh Besar untuk segera melakukan seluruh tindakan penanggulangan bencana, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dia menohok, kenapa harus menetapkan darurat Kebencanaan, apa karena supaya seluruh pihak dapat terlibat secara aktif dan masif?.

Terutama Pemerintah Gampong untuk membeli tandon air, membuat bak penampungan, sumur bor, dan hal lainnya yang dianggap perlu.

Secara finansial, Gampong mampu berdasarkan ketersediaan anggaran, tetapi Gampong tidak bisa mengeluarkan anggaran dikarenakan tidak berani, takut salah prosedur, jadi temuan inspektorat dan sebagainya.

Butuh Penetapan Pemerintah Kabupaten, agar Gampong bisa mengeluarkan dana untuk penanganan kondisi-kondisi darurat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa, mengatur bahwa dana desa dapat digunakan dalam situasi kebencanaan, misalnya untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana, mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, dan pasca bencana (rehabilitasi, dan rekonstruksi).

Faktanya sekarang Pemerintah Gampong belum berani untuk mengeluarkan dana desa terkait kesiapsiagaan bencana, dikarenakan dana desa hanya bisa digunakan apabila pemerintah menetapkan status darurat bencana di suatu wilayah.

Alasan lain kenapa pentingnya penetapan darurat Kebencanaan untuk membuat langkah penanganan kebencanaan lebih sistematis, partispatif, dan terukur. (Baca: Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Aceh Besar).

BACA JUGA...  Kembalikan Semangat Budaya Gotong Royong

“Terakhir, satu hal Pak Pj. Bupati Aceh Besar, sepertinya bukan 16.000 liter, koreksi Pak PJ Bupati atau Kalaksa BPBD Abes. 1 bulan yang lalu saja, PDAM Tirta Mountala sudah mendistribusikan 67 ton (67.000 liter) air dalam 1 hari, berdasarkan keterangan Dirut PDAM Tirta Mountala di Podcast Projusticia (lihat menit 31:55), kalau 16.000 liter cuma 4-5 armada,” Terang Yulfan.

Sarannya supaya tidak salah data, agar PJ Bupati Aceh Besar harus lebih koordinatif. Untuk lebih efektif dan cepat, alangkah baiknya Kalaksa BPPD Aceh Besar dan dinas terkait untuk berkantor sementara di Kecamatan Lhoknga.

“Dengan demikian mohon ditinjau ulang? “9 ‘Jurus Mabuk’ tersebut dengan memperhatikan ketepatan dan kecepatan penanganan krisis air di Kecamatan Lhoknga dan sekitarnya,” tutup Yulfan merupakan Putra Lhoknga,” Pungkasnya. [Syawaluddin].