Dua Belas Organisasi Profesi Minta Bupati Singkirkan Mahyuddin Kubat

Minggu, 4 Desember 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Belas Organisasi Profesi Minta Bupati Singkirkan Mahyuddin Kubat

IDI | MA Dua belas perwakilan organisasi profesi Jurnalistik di Kabupaten Aceh Timur, provinsi Aceh. Minta Penjabat Bupati, Ir. Mahyuddin, M.Si. untuk menyingkirkan Mahyuddin Kubat dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) setempat, sebab sudah mencederai serta melanggar kaidah dan etika jurnalistik.

BACA JUGA...  Bank Aceh Saweu Syedara Baksos Ke Butong Ateuh

Kemarahan perwakilan 12 organisasi profesi jurnalistik di Kabupaten Aceh Timur tersebut terkait pemberitaan di media online [rilisnet.com] yang berjudul [BPMA dan PT Medco, Kerok Hasil di Aceh ‘Foya-foya’ ke Sumatera]. Ditulis oleh Mahyuddin Kubat.

Mahyuddin Kubat merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kominfo Aceh Timur yang mengkritik kegiatan Positif PT. Medco dan Badan Pengelolaan Migas Aceh (BPMA) dengan tujuan membangun kemitraan yang baik dengan organisasi profesi Jurnalistik dan Pemahaman Pengetahuan [pentingnya menjaga investasi Industri hulu Migas di suatu daerah].

BACA JUGA...  Mari Kita Lawan Korupsi

Kegiatan itu juga mengundang Dewan Pers sebagai pemateri bagian dari kegiatan tambahan Ilmu Jurnalistik bagi para pekerja Pers di wilayah tugas Kabupaten Aceh Timur.

Perwakilan Organisasi Persatuan Wartawan Aceh Timur [Pesawat] dan JJIAT, Hasballah Kadimin dan Abdul Manaf AB mengatakan; sangat menyesalkan pemberitaan dimaksud serta mengecam keras atas itikat buruk Mahyuddin Kubat dalam penulisan berita tersebut.

BACA JUGA...  Sengketa Lahan di Aceh Timur Berlanjut, Bukti Kepemilikan Jadi Sorotan Publik

Berita Terkait

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan
Menjaga Amanah Selama 53 Tahun, Bank Aceh Siap Melangkah Lebih Kuat
Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Kolaborasi Human Initiative dan KBQ Baburrayyan Bangkitkan Petani Kopi Pascabanjir dan Longsor
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Dari Jalan hingga Air Bersih, TMMD ke-129 Hadirkan Harapan Baru di Pedesaan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:19 WIB

Menjaga Amanah Selama 53 Tahun, Bank Aceh Siap Melangkah Lebih Kuat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:07 WIB

Stafsus Gubernur Aceh Harap Tak Ada Salah Persepsi Soal Bantuan Pertanian Rp 2,5 Triliun

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB