Anggota Komisi III DPR RI Berang Penzaliman Pedagang Pasar Lelo
SERDANG BEDAGAI (MA) – Anggota Koomisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Romo HR Muhammad Syafii, SH. M.Hum berang dan angkat bicara terkait pengerusakan dan penzaliman terhadap pedagang Pasar Lelo, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergei), Sumatera Utara. Minggu pekan lalu.
Romo mengcam tindakan yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), atas perlakuan kekerasan dan penzaliman tersebut. Apalagi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) para pedagang tidak melanggar aturan.
“Pertanyaannya, kenapa Ketua DPRD setempat diam saja, padahal secara Yuridisnya; Perda tersebut dibawah kekuasaan DPRD Sergei,” tegas Romo pada mediaaceh.co.id. Kamis, 13 Januari 2022 di Sei Rempah.
Menurutnya, pengrusakan dan penzoliman terhadap pedagang dan bangunan Pasar Lelo, okeh anggota Satpol PP Serdang Bedagai melanggar hukum.
Itu disampaikan Romo yang merupakan Gerindra tersebut; saat mengunjungi lokasi Pasar Lelo Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa 11 Januati 2022 lalu.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang dipegang Ketua DPRD Sergai, Bangunan Pasar Lelo ini tidak melanggar peraturan yang di tetapkan,” Terang Dia.




