Romo menambahkan, berdirinya Pasar Lelo ini tidak melanggar Perda, karena berdiri ditanah pribadi milik Lilik yang bersertifikat.
“Milik pribadi, yang dirusak oleh siapapun, ini jelas tindakan melanggar hukum, “tegasnya.
Romo menjelaskan, perbuatan yang merugikan pedagang sampai melakukan pengerusakan dan penganiayaan serta penzoliman adalah melanggar hukum.
“Laporkan kejadian ini kepada DPRD kalau memang dewan ini berpihak kepada rakyat. Tentunya melalui perwakilan bapak-bapak,” imbuhnya.
Romo juga menyarankan untuk melapor pada pihak kepolisian, karena penganiayaan dan pengerusakan adalah tindakan kriminal.
“Kalau Bupati atau Sekda melindungi tindakan kriminal ini, akan saya ajukan untuk melaporkan kepala daerahnya,” katanya.
Romo menyarankan membuat laporan yang tembusanya ke Polda Sumatera Utara, Kapolri, dan Komisi III DPR-RI. “Saya tunggu laporanya, untuk di bawa ke Jakarta. Bawa pengacara, kalau tidak ada kita siapkan pengacara, gratis,” pungkas Anggota komisi III DPR-RI dari Dapil I Sumut I. [Ali Akbar].




