Disuruh Balik Ke Rutan Kelas II A Sigli, Keluaga Napi Minta Uang Kembali

Rabu, 17 Mei 2017

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIGLI, AP- Kisah aneh bin janggal kembali terjadi di Lembaga Pemasyaratan di Aceh. Kali ini kisah tersebut terjadi dI rumah tahanan negara (rutan) kelas II A Sigli, Pidie, Aceh. Bagaimana kisahnya?

Dari informasi yang diperoleh Atjehpress.com, Selasa, 16 Mei 2017, dari orang orang yang sangat layak dipercaya di rutan itu, menyebutkan sedikitnya ada 40 orang napi yang diduga dikeluarkan oleh Kepala Rutan kelas II A Sigli, dengan imbalan sejumlah uang antara Rp 20 juta hingga Rp 60 juta.

Diantara nama narapidana yang dikabarkan sempat berada di luar rutan kelas II A Sigli, masing masing disebutkan sumber seperti, Edi, Rijal, Pendi, Hendra, Muhadi, Yusrinaldi, Abubakar, Zainal Abidin, M. Habib, Andi,  Muryadi, Zulkarnaen, Cut Darman, Mahyudin, Darmansyah, Rahmat, Irwansyah,  Suryadi, Jaka Tunanetra dan lain lain, saat ini sudah dipanggil kembali ke rutan itu.

BACA JUGA...  235 Napi di Lapas Kelas II B Bener Meriah, Akan Gunakan Hak Pilihnya

“Alasan pemanggilan napi yang dibiarkan keluar dengan setoran sejumlah uang, karena dikabarkan Rutan kelas II A Sigli akan disidak oleh utusan Dirjen Menkumham pada Rabu 17 Mei 2017 hari ini,” sebut sumber itu.

Sumber menjelaskan, para napi yang berada di luar Lapas adalah mereka yang terlibat berbagai kasus, seperti narkoba, korupsi, pembunuhan dan lainnya.

“Saat ini mereka disuruh balik ke rutan yang tidak balik  ganti dengan masyarakat, ” sebut sumber media ini.

Ungkap sumber itu, para napi yang berhalangan kembali ke Lapas biasanya mengirim pengganti, apakah kawan atau orang sewaan lainnya.

“Pakai masyarakat, pusat udah tahu. Ini mau ada tamu Ditjenpas disuruh balik, banyak napi bebas tidak sesuai expirasi, mereka bayar, ada 4 bulan, 8 bulan lagi disitu yang penting uang,” beber sumber.

BACA JUGA...  Diduga Ada Kongkalingkong, Lapas Bireuen Lolos dari Razia

Informasi lainnya yang diterima media ini yang sangat layak dipercaya menyebutkan, ada beberapan Napi korupsi seperti Mah dan TD. Selain itu, ada juga Irw yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Isya (guru) kasus korupsi, Rah, kasus pelecehan seksual. Rata rata para Napi menyetor Rp 50 juta hingga Rp 60 juta.

“Dan untuk kasus korupsi rata rata diambil diatas Rp 40 juta,” ungkapnya.

Selain itu, Napi yang terlibat kasus narkoba 1 truck ganja atas nama Marwan dan harus mendekam 18 tahun penjara bersama kawannya berjumlah 3 orang,  dikabarkan ketemu dengan Kasie Pidum.

“Kemudian ada salah seorang napi kasus pembunuhan berinisial SY yang telah menyetor uang ke Karutan Rp 20 juta dipanggil kembali ke dalam rutan, membuat istri SY atas nama DW meminta uang dikembalikan.

BACA JUGA...  BNNP Aceh Rehap Napi Narkoba di LP Lambaro

“Karena napi itu dipanggil kembali ke rutan keluarganya minta uang kembali, ” beber sumber.

Sementara Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Sigli Irfan Riandi SH saat hendak dikomfirmasi selalu mengelak, dengan alasan sibuk.

“Nanti kita ketemu,” janjinya.

Lama ditunggu, janji ketemu pun tak pernah terwujud. Terakhir pada 17 Mei 2017 pagi, awak media juga mengirim pesan whatsapp ke telpon genggamnya dan juga tidak ada balasan.

Namun tiba tiba menjelang siang, media ini baru saja menerima penjelasan terkait isu suap dari Karutan kelas II A Sigli Irfan Riandi SH melalui whatsappnya.

“Sebenarnya saya malas untuk mengklarifikasi karena saya tahu ada orang yang dengki terhadap saya,   Lapas Lambaro yang bermasalah,  Sigli yang dibicarakan siapa yang fitnah,” tanya Irfan. (AB)

Berita Terkait

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 
Tiga Residivis Kembali Ditangkap 
Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan
Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Jangan Tangkap dan Tahan, Praktisi Hukum: Kasih Tau Keluarga 

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Tiga Residivis Kembali Ditangkap 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Misteri Mandeknya Pidana Lingkungan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Berita Terbaru

OLAHRAGA

KSMI Siapkan Liga Santri dan Piala Asia

Minggu, 23 Agu 2026 - 18:26 WIB

Mahasiswa KKN Kelompok 24 Unimal melakukan penanaman tanaman.

PENDIDIKAN

KKN Kelompok 24 Ubah Lahan Kosong Jadi Lahan Produktif

Minggu, 23 Agu 2026 - 17:25 WIB

RAGAM BERITA

Ambal Warso Ke-32 : Lestarikan Budaya Jawa

Minggu, 23 Agu 2026 - 15:27 WIB

Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP., MPA

NANGGROE

Belum Genap 2 Tahun, M. Nasir Tinggalkan Kursi Sekda Aceh

Minggu, 23 Agu 2026 - 12:41 WIB

Foto bersama di puncak Benteng A Batere Meteo Gampong CIT Ba'U Sabang

PERISTIWA

Cot Ba’u Didorong Jadi Destinasi Wisata Budaya

Sabtu, 22 Agu 2026 - 22:38 WIB