“Hal tersebut sudah berjalan setahun, sejak Jata dilantik jadi PJ Sekda. Sebaliknya, melirik ketidakmampuannya tersebut sudah wajar Jika PJ Bupati Gayo Lues sesegera mungkin untuk mencopotnya demi kelangsungan masa kepemimpinan PJ Bupati Gayo Lues setahun ke depannya,” Beber Maju.
BANDA ACEH | mediaaceh.co.id – Haji Jata, SE. MM. Begitu nama Curiculum Vitai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gayo Lues. Aceh. Viral; karena kasus Kabon yang melilit dirinya ketika jadi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) setempat.
Kini, Jabatan Sekda yang melekat di diri Jata, diminta copot Praktisi Hukum. Maju Rikardo, SH pada PJ Bupati Gayo Lues. Drs. Alhudri. Sebab preseden hukum menggelayut pada jabatan Jata sebagai PJ Sekda.
Dari kasus Kasbon, Ambil alih jabatan, sampai pernah memiting leher seorang SKPK, memunculkan tabiat Jata yang sebenarnya kepada publik.
Ruh minta PJ Bupati Alhudri untuk mencopot Jata semakin menggelinding deras. Sebab diduga kuat telah melanggar rule jabatan. “Saya kira sepatutnya PJ Sekda dicopot, jika merujuk pada kondite pribadinya,” kata Maju Rikardo pada media. Senin, 25 Maret 2024 di Banda Aceh.
Kini kasus Kasbon Rp1,5 miliar sudah terkuak, dugaan kuat dilakukan Jata, saat menjabat Kabid Perencanaan Anggaran pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah.





