Dinilai Rugikan Negara Belasan Milyar,  Mahasiswa Desak APH Usut Tuntas  Kasbon Pemkab Gayo Lues

Kamis, 18 Januari 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Korlap Aksi Mahmud Padang sedang menyampaikan tuntutan saat ALAMP AKSI melakukan unjuk rasa di Banda Aceh, Kamis, (18/1).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

Korlap Aksi Mahmud Padang sedang menyampaikan tuntutan saat ALAMP AKSI melakukan unjuk rasa di Banda Aceh, Kamis, (18/1).(poto/mediaaceh.co.id/istimewa).

BANDA ACEH (MA) DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Korupsi (ALAMP AKSI) Provinsi Aceh mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi Aceh segera mengusut dengan tuntas temuan BPK RI  terkait tentang tuntutan ganti rugi kerugian atau kasbon Pemkab Gayo Lues tahun anggaran 2022 yang mencapai Rp. 15,2 M lebih.

“Ini persoalan serius, sudah  berganti tahun anggaran kasbon mencapai Rp 15,2 M lebih itu juga belum dikembalikan. Jelas-jelas sangat merugikan daerah dan masyarakat, seharusnya anggaran besar belasan milyar rupiah itu  dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan program ke masyarakat, justru malah dinikmati segelintir pejabat,” kata  Ketua DPW ALAMP AKSI  Aceh, Mahmud Padang lewat siaran persnya kepada mediaaceh.co.id, Kamis, (18/1).

BACA JUGA...  Pj Sekda Aceh Utara Serahkan Santunan Kematian untuk Aparatur Gampong

Menurut ALAMP AKSI, berdasarkan Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Berdasarkan UU tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari.

BACA JUGA...  Untuk Mengungkapkan Tewasnya WNA Polres Sabang Dalami Penyelidikan

Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi.

BACA JUGA...  Takut Ditutup, Preman Perjudian Stasiun Wonokromo Ancam Wartawan

Berita Terkait

KPK Usut Korupsi BPN
Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 
Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku
Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik
Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu
Pinjam Scoopy Teman, Pria di Aceh Besar Malah Gadaikan Rp6 Juta
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:50 WIB

KPK Usut Korupsi BPN

Kamis, 17 September 2026 - 12:04 WIB

Isu Begal Pengaruhi Mobilitas Warga  di Aceh Selatan 

Kamis, 10 September 2026 - 17:40 WIB

Penculikan Mahasiswa Terungkap, Polisi Amankan Senpi dan Pelaku

Rabu, 9 September 2026 - 23:25 WIB

Tgk Agam Bantah Pukul ML, Siapkan Laporan Balik

Senin, 7 September 2026 - 19:03 WIB

Polisi Bongkar Aksi Bobol Dua Rumah Kajhu

Berita Terbaru

HUKOM

KPK Usut Korupsi BPN

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:50 WIB

Tim Gabungan mengevakuasi jenazah korban ke dalam mobil untuk diserahkan kepada pihak keluarga korban.(Foto/mediaaceh.co.id/(istimewa).

PERISTIWA

Nelayan Meukek Ditemukan Meninggal

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:41 WIB

Pertemuan dan Silahturahmi Direksi PT BAS dengan Kapolda Aceh.

RAGAM BERITA

Direksi Bank Aceh Silaturahmi ke Kapolda

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:29 WIB

Penyerahan SK Ketua DPD Partai Demokrat Aceh oleh Walikota Lhokseumawe Sayuti Abu Bakar.

POLITIK

Sayuti Resmi Nahkodai Demokrat Aceh

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:05 WIB

Para peserta kegiatan, lakukan foto bersama. Sebanyak 19 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di Aceh mendapatkan pendampingan pengembangan usaha berbasis hutan dan akses pembiayaan melalui pendekatan blended finance, Kamis (17/9/2026).
Foto: Tribun Gayo

PEMERINTAHAN

WRI Kick-Off BFM 2026–2027 di Bener Meriah

Jumat, 18 Sep 2026 - 08:23 WIB