Sembilan ‘Jurus Mabuk’ Penjabat Bupati Aceh Besar Tangani Krisis Air di Lhoknga

Jumat, 5 Juli 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (PJ) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM. Di sergah kritik tajam seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Yulfan; terkait penanganan krisis air bersih, yang dianggap sebagai ‘Jurus Mabuk’.

Penjabat (PJ) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP, MM. Di sergah kritik tajam seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Yulfan; terkait penanganan krisis air bersih, yang dianggap sebagai ‘Jurus Mabuk’.

Kenapa Harus Darurat Kebencanaan?.

Yulfan sepakat dan mendukung, penyampaian pemandangan fraksi-fraksi dalam Rapat paripurna DPRK Aceh Besar yang digelar 1 Juli 2024, dirinya mengutip salah satu poin pemandangan umum Fraksi PAN DPRK Aceh Besar.

Pada pokoknya, meminta PJ Bupati Aceh Besar menetapkan Kecamatan Lhoknga, sebagai daerah dengan status wilayah darurat kebencanaan, serta meminta PJ Bupati Aceh Besar untuk segera melakukan seluruh tindakan penanggulangan bencana, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA...  Terkait Virus Corona, Komisi V DPRA Sidak RSUDZA

Dia menohok, kenapa harus menetapkan darurat Kebencanaan, apa karena supaya seluruh pihak dapat terlibat secara aktif dan masif?.

Terutama Pemerintah Gampong untuk membeli tandon air, membuat bak penampungan, sumur bor, dan hal lainnya yang dianggap perlu.

Secara finansial, Gampong mampu berdasarkan ketersediaan anggaran, tetapi Gampong tidak bisa mengeluarkan anggaran dikarenakan tidak berani, takut salah prosedur, jadi temuan inspektorat dan sebagainya.

BACA JUGA...  Sebanyak 147 Jama’ah Haji Dipesejuk Bupati, Begini Pesannya

Butuh Penetapan Pemerintah Kabupaten, agar Gampong bisa mengeluarkan dana untuk penanganan kondisi-kondisi darurat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa, mengatur bahwa dana desa dapat digunakan dalam situasi kebencanaan, misalnya untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana, mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, dan pasca bencana (rehabilitasi, dan rekonstruksi).

BACA JUGA...  TPID Kecamatan Ulee Kareng Gelar Pelatihan Inovasi Pengembangan SDM

Berita Terkait

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan
MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers
Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya
Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap
Tiga Tersangka Pencurian Uang dan Emas Rp 481 Juta Ditangkap Polres Sabang
Gatot Sugiharto: Negara Harus Bedakan “Penambang Perut” dan “Penambang Keruk”
Temuan BPK Proyek Tanggul Sabang Belum Tuntas, Warga Desak APH Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:21 WIB

Sempat Buron Hampir Setahun, Terpidana Penelantaran Anak Akhirnya Dieksekusi Kejaksaan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 20:38 WIB

MK Perkuat Perlindungan Hukum Wartawan, Sengketa Pers Wajib Dahulukan Mekanisme UU Pers

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:19 WIB

Terkait Dugaan Penganiayaan Mantan Kadus Paya Dua, Ini Faktanya

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:52 WIB

Merasa Dicemarkan di TikTok, Mahasiswi Aceh Barat Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 Juli 2026 - 22:00 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Sabu Lintas Wilayah, Empat Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

Satu Dapur SPPG di Aceh Selatan Dihentikan Permanen

Rabu, 12 Agu 2026 - 22:20 WIB

Bupati Aceh Barat Tarmizi, SP., MM

PEMERINTAHAN

Tarmizi Hadiri Penetapan Rancangan KUA

Rabu, 12 Agu 2026 - 08:06 WIB

Penulis buku Hukum Erlizar.(Foto/mediaaceh.co.id/istimewa).

PENDIDIKAN

Erlizar Rusli Kupas Hukum

Rabu, 12 Agu 2026 - 07:55 WIB