Kenapa Harus Darurat Kebencanaan?.
Yulfan sepakat dan mendukung, penyampaian pemandangan fraksi-fraksi dalam Rapat paripurna DPRK Aceh Besar yang digelar 1 Juli 2024, dirinya mengutip salah satu poin pemandangan umum Fraksi PAN DPRK Aceh Besar.
Pada pokoknya, meminta PJ Bupati Aceh Besar menetapkan Kecamatan Lhoknga, sebagai daerah dengan status wilayah darurat kebencanaan, serta meminta PJ Bupati Aceh Besar untuk segera melakukan seluruh tindakan penanggulangan bencana, sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dia menohok, kenapa harus menetapkan darurat Kebencanaan, apa karena supaya seluruh pihak dapat terlibat secara aktif dan masif?.
Terutama Pemerintah Gampong untuk membeli tandon air, membuat bak penampungan, sumur bor, dan hal lainnya yang dianggap perlu.
Secara finansial, Gampong mampu berdasarkan ketersediaan anggaran, tetapi Gampong tidak bisa mengeluarkan anggaran dikarenakan tidak berani, takut salah prosedur, jadi temuan inspektorat dan sebagainya.
Butuh Penetapan Pemerintah Kabupaten, agar Gampong bisa mengeluarkan dana untuk penanganan kondisi-kondisi darurat.
Berdasarkan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 71 Tahun 2021 tentang Panduan Penanganan Bencana di Desa, mengatur bahwa dana desa dapat digunakan dalam situasi kebencanaan, misalnya untuk program ataupun kegiatan pencegahan bencana, mitigasi bencana, terdapat potensi bencana, dan pasca bencana (rehabilitasi, dan rekonstruksi).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya














