Sayed, selain di dampingi Zaharuddin juga turut serta 2 orang perwakilan Anggota Koptan Mekar Kembali yang berjhmlah 18 orang tersebut ke Banda Aceh.
Mereka; menyampaikan [dengan membawa laporan tertulis] secara langsung Ke OJK Aceh, dengan tembusan laporan ke Gubernur Aceh, Ketua DPRA perihal Pinjaman modal Ubi Kayu dari BAS Cabang Kualasimpang sebesar Rp.1 miliar, gagal pengembalian modal, akibat lemahnya Pengawasan dari Manajemen PT BAS Cabang Kualasimpang.
Selanjutnya; sebagai ketua FCSR Aceh Tamiang; Sayed Zainal juga melaporkan persoalan Pelaksanaan dan atau realisasi dana CSR BAS tahun 2020 -2021 dan 2022 yang dilaksanakan tertutup dan tidak terbuka oleh BAS.
FCSR Aceh Tamiang tidak pernah tahu menahu realisasi, kaitan Fisik, bantuan langsung , sebab uang CSR setiap tahun adalah Uang publik, uang rakyat yang dititipkan ke BAS melalui penyertaan modal dari Pemkab Aceh Tamiang.
Sedangkan perusahaan-perusahaan lain memberikan laporan realisasi kegiatan setiap tahun, namun PT BAS Cabang Kualasimpang tidak melakukan keterbukaan informasi Publik.
FCSR, berhak meminta informasi keterbukaan Publik, sesuai peran dan Fungsi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi sehingga pelaksanaan uang CSR harus sesuai sasaran.




