‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Minggu, 19 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sayed, selain di dampingi Zaharuddin juga turut serta 2 orang perwakilan Anggota Koptan Mekar Kembali yang berjhmlah 18 orang tersebut ke Banda Aceh.

Mereka; menyampaikan [dengan membawa laporan tertulis] secara langsung Ke OJK Aceh, dengan tembusan laporan ke Gubernur Aceh, Ketua DPRA perihal Pinjaman modal Ubi Kayu dari BAS Cabang Kualasimpang sebesar Rp.1 miliar, gagal pengembalian modal, akibat lemahnya Pengawasan dari Manajemen PT BAS Cabang Kualasimpang.

BACA JUGA...  Asra Lantik Tri Kurnia Jadi Penjabat Sekda Aceh Tamiang

Selanjutnya; sebagai ketua FCSR Aceh Tamiang; Sayed Zainal juga melaporkan persoalan Pelaksanaan dan atau realisasi dana CSR BAS tahun 2020 -2021 dan 2022 yang dilaksanakan tertutup dan tidak terbuka oleh BAS.

FCSR Aceh Tamiang tidak pernah tahu menahu realisasi, kaitan Fisik, bantuan langsung , sebab uang CSR setiap tahun adalah Uang publik, uang rakyat yang dititipkan ke BAS melalui penyertaan modal dari Pemkab Aceh Tamiang.

BACA JUGA...  LembAHtari: Penjelasan Sayed Zainal Arifin itu Normatif, Lihat Faktanya Baru Bicara

Sedangkan perusahaan-perusahaan lain memberikan laporan realisasi kegiatan setiap tahun, namun PT BAS Cabang Kualasimpang tidak melakukan keterbukaan informasi Publik.

FCSR, berhak meminta informasi keterbukaan Publik, sesuai peran dan Fungsi untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi sehingga pelaksanaan uang CSR harus sesuai sasaran.

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB