Alhasil, LembAHtari, FCSR dan Lembaga Reclaseering Aceh Tamiang, meminta OJK Propinsi Aceh sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No 5 Tahun 2023, dapat memanggil dan memeriksa manajemen BAS kebenaran dan persoalan gagal Pembayaran Modal pinjaman Ubi Kaýu sebesar Rp.1 miliar rupiah.
Masing-masing anggota Koptan Mekar Kembali menerima Rp.50 juta rupiah, juga realisasi uang CSR dalam 3 Tahun selama di pegang Pimpinan PT BAS Muhammad Syah serta petani yang hari ini menjadi korban.
Mereka, [anggota Koptan Mekar Kembali] siap menjelaskan persoalan sebenarnya, apalagi Sertifikat rumah dan atau tanah Kebun menjadi agunan di BAS Cabang Kualasimpang yang akan jatuh tempo pada bulan maret 2023 mendatang.
Dengan laporan ke OJK tersebut diharap bisa terungkap kelemahan dan ke tidak hati hatian PT BAS dalam mengucurkan dana terlebih itu, menyepakati pemilihan lahan tanaman Ubi Kayu berada dalam kawasan Hutan Produksi.
“Kami dan petani terus mengawal laporan yang sudah di sampaikan ke OJK ini,” kata Sayed.
Telaah dan Pendapat LembAHtari
Telaah LembAHtari bahwa; Program Ubi kayu yang dikucurkan kepada kelompok Tani Mekar Kembali gagal dan anggota khususnya 14 orang tidak sanggup mengembalikan kredit sebesar Rp.50 juta rupiah, apalagi itu; mereka tidak menikmati hasilnya.




