‘Upeti’ Kredit Ubi Kayu M Syah Sampai ke OJK

Minggu, 19 Februari 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Alhasil, LembAHtari, FCSR dan Lembaga Reclaseering Aceh Tamiang, meminta OJK Propinsi Aceh sesuai dengan kewenangannya yang diatur oleh Peraturan Pemerintah RI No 5 Tahun 2023, dapat memanggil dan memeriksa manajemen BAS kebenaran dan persoalan gagal Pembayaran Modal pinjaman Ubi Kaýu sebesar Rp.1 miliar rupiah.

Masing-masing anggota Koptan Mekar Kembali menerima Rp.50 juta rupiah, juga realisasi uang CSR dalam 3 Tahun selama di pegang Pimpinan PT BAS Muhammad Syah serta petani yang hari ini menjadi korban.

BACA JUGA...  Pemkab Aceh Utara Lepas Tim Sepak Bola Pra PORA Menuju Aceh Tamiang

Mereka, [anggota Koptan Mekar Kembali] siap menjelaskan persoalan sebenarnya, apalagi Sertifikat rumah dan atau tanah Kebun menjadi agunan di BAS Cabang Kualasimpang yang akan jatuh tempo pada bulan maret 2023 mendatang.

Dengan laporan ke OJK tersebut diharap bisa terungkap kelemahan dan ke tidak hati hatian PT BAS dalam mengucurkan dana terlebih itu, menyepakati pemilihan lahan tanaman Ubi Kayu berada dalam kawasan Hutan Produksi.

BACA JUGA...  Bupati ‘Sumringah’ Dua Atlet Aceh Tamiang Raih Medali PON XX Papua

“Kami dan petani terus mengawal laporan yang sudah di sampaikan ke OJK ini,” kata Sayed.

Telaah dan Pendapat LembAHtari

Telaah LembAHtari bahwa; Program Ubi kayu yang dikucurkan kepada kelompok Tani Mekar Kembali gagal dan anggota khususnya 14 orang tidak sanggup mengembalikan kredit sebesar Rp.50 juta rupiah, apalagi itu; mereka tidak menikmati hasilnya.

BACA JUGA...  Rumah Pejuang Indonesia Terus Bergerak di Seluruh Daerah

Berita Terkait

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan
Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang
Polresta Banda Aceh Usut Laporan Dugaan Pelecehan Seksual di Bugar Refleksi
Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian
PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers
Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh
KPEA Soroti Pergeseran Tradisi Pernikahan Aceh
23 Warisan Budaya Aceh di Tingkat Nasional, Kekayaan yang Tak Boleh Hilang

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 17:11 WIB

Area Parkir Pasar Al-Mahirah “Telan” Lima Kendaraan

Sabtu, 5 September 2026 - 13:44 WIB

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Jumat, 4 September 2026 - 17:09 WIB

Anggota PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian

Jumat, 4 September 2026 - 16:51 WIB

PWI Siap Gelar HPN 2027, Buka Ruang bagi Seluruh Konstituen Dewan Pers

Kamis, 3 September 2026 - 20:03 WIB

Gubernur Aceh Pimpin RUPSLB Bank Aceh

Berita Terbaru

Ilustrasi cover editorial bantuan stimulan

EDITORIAL

60.223 KK, Amanah yang Harus Sampai ke Rumah

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB

Tim advokat LBH Peradi Profesional bersama warga mengawal proses hukum dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Serang, Banten. (Foto: JR/MA)

HUKOM

Berkas Perkara PT GRS Dilimpahkan ke PN Serang

Sabtu, 5 Sep 2026 - 13:44 WIB