Banda Aceh (MA)- Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Aceh tangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SR (38) warga Gampong Bandar Kalifah, Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu 12 Oktober 2019. Penangkapan IRT ini, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya kepada media ini, Jum’at 18 Oktober 2019.
Kabid Humas mengatakan, pelaku diamankan tim Subdit I Dit Resnarkoba Polda Aceh dibawah pimpinan Kasubdit AKBP Erwan.
“Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 15 bungkus teh cina yang ditemukan dalam tas jinjing dan koper yang disimpan pelaku di rumahnya. Dalam tas jinjing petugas menemukan 5 (lima) bungkus sabu, dan 10 bungkus sabu lainnya dalam sebuah koper,” ujar Kabid Humas.
Selain itu, Kabid Humas juga menjelaskan, kasus ini terungkap setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap sabu dalam jumlah besar.
“SR kini menjadi tersangka setelah diamankan di Mapolda Aceh untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kabid Humas.
Kabid Humas menambahkan, barang bukti 15 bungkus teh cina yang diduga sabu itu, beratnya diperkirakan mencapai 15 kilogram, dan barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas.
“Barang bukti sabu tersebut, adalah milik suami tersangka yang kini sudah masuk dalam daftar DPO Dit Resnarkoba Polda Aceh,” tutup Kombes Pol Ery Apriyono. (R)




