KETUA MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, Edi Syahputra, S.T., menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan maraknya aktivitas tambang galian C ilegal yang berkembang di sejumlah wilayah pascabanjir hidrometeorologi.
Menurut Edi, persoalan tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai pelanggaran administrasi perizinan semata.
Aktivitas pengambilan sumber daya alam tanpa izin yang sah berpotensi menghilangkan hak negara dan daerah atas penerimaan yang seharusnya diperoleh melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Setiap meter kubik pasir, batu, sirtu, dan material lainnya yang diambil tanpa izin berarti terdapat potensi pendapatan daerah yang hilang. Padahal, penerimaan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, pelayanan publik, pemulihan pascabencana, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program kesejahteraan masyarakat,” ujar Edi Syahputra.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi semakin ironis karena terjadi di tengah kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Aceh Tamiang.
MPC Pemuda Pancasila, lanjut Edi, juga mencermati adanya informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait kemungkinan penggunaan material hasil tambang ilegal untuk memenuhi kebutuhan sejumlah proyek pembangunan yang sedang berjalan.
“Apabila dugaan tersebut benar dan nantinya dapat dibuktikan melalui proses hukum maupun investigasi yang objektif, maka persoalannya tidak lagi terbatas pada pelanggaran di sektor pertambangan dan lingkungan hidup. Dampaknya dapat menyentuh aspek tata kelola pembangunan serta berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara maupun daerah,” katanya.
Menurut Edi, praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang selama ini menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan hukum.
“Mereka yang mengurus izin, membayar pajak, memenuhi kewajiban lingkungan, dan menjalankan usaha secara legal harus bersaing dengan pihak-pihak yang diduga beroperasi tanpa menanggung kewajiban yang sama. Ini jelas mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat,” tegasnya.
Selain aspek ekonomi, Edi juga menyoroti potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pengambilan material secara tidak terkendali, khususnya di kawasan sungai dan daerah aliran sungai.




