Sementara itu, DPRK Aceh Tamiang dinilai perlu membentuk mekanisme pengawasan yang lebih efektif terhadap aktivitas pengambilan material pascabencana guna memastikan seluruh kegiatan pemanfaatan sumber daya alam berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang, persoalan ini sesungguhnya menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Setiap potensi penerimaan yang hilang akibat aktivitas ilegal pada akhirnya merupakan hak publik yang tidak dapat dimanfaatkan untuk membangun jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, maupun program pemulihan korban bencana.
“Pembangunan pascabencana harus menjadi momentum perbaikan tata kelola sumber daya alam. Jangan sampai daerah hanya mewarisi kerusakan lingkungan, sementara keuntungan ekonominya dinikmati oleh segelintir pihak yang tidak memberikan kontribusi yang sah kepada negara dan daerah,” kata Edi Syahputra.
Di tengah proses pemulihan pascabencana yang masih berlangsung, Aceh Tamiang menghadapi tantangan besar dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan.
Bagi Edi Syahputra, upaya rehabilitasi dan rekonstruksi tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik semata.




